JOURNALRAKYAT.COM, PALU – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati V. Windarrusliana, memberikan instruksi tegas kepada Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu, untuk mengembalikan posisi Alya Anggraini sebagai Ketua OSIS sekolah tersebut.
Selain itu, Yudiawati juga meminta agar nama baik Alya dipulihkan setelah sebelumnya dipecat oleh pihak sekolah dengan alasan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Alya Anggraini, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua OSIS di SMKN 2 Palu, dipecat oleh pihak sekolah dengan alasan pelanggaran.
Namun, proses pemecatan ini memicu polemik karena dianggap tidak mengikuti mekanisme yang benar. Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa Alya dikeluarkan dari sekolah, yang semakin memperkeruh situasi.
“Saya instruksikan segera kembalikan posisinya sebagai Ketua OSIS, serta pulihkan nama baiknya,” ujar Yudiawati, saat menerima tim dari DPD RI yang dipimpin oleh Rafiq Al-Amri, di ruang rapat Dinas Pendidikan Sulteng, Jumat (31/1/2025).
Meskipun demikian, Yudiawati menambahkan bahwa karena Alya saat ini sudah duduk di kelas 12, masa jabatannya sebagai Ketua OSIS tinggal beberapa bulan lagi.
Oleh karena itu, ia juga menginstruksikan kepada Kepala Bidang SMK dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan untuk segera memfasilitasi pemilihan Ketua OSIS yang baru, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Zulfikar, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Sulteng, mengungkapkan bahwa masalah ini sebenarnya telah dimediasi sebelumnya antara pihak sekolah dan Alya.
Dalam mediasi tersebut, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) mengakui bahwa keputusan untuk memecat Alya diambil secara terburu-buru.
Mengingat masa jabatan Alya tinggal beberapa bulan, seharusnya sekolah bisa lebih sabar menunggu hingga akhir masa jabatannya.
“Wakasek telah mengakui bahwa keputusan tersebut diambil dengan tergesa-gesa. Seharusnya pihak sekolah menunggu hingga masa jabatannya berakhir,” jelas Zulfikar.
Berdasarkan instruksi dari Kadis Pendidikan, Zulfikar memastikan bahwa hak-hak Alya akan dipulihkan, dan pemilihan Ketua OSIS yang baru akan segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)






