Ketua BEM FH Untad Soroti Kenaikan PBB 1000% di Palu: Bukan Keuntungan, Tapi Beban Rakyat

Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Palu hingga mencapai 1000 persen menuai kritik keras dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako (BEM FH Untad). (Foto:Ist)

JOURNALRAKYAT.COM, PALU – Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Palu hingga mencapai 1000 persen menuai kritik keras dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako (BEM FH Untad).

Ketua Umum BEM FH Untad, Febriansya, menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada masyarakat. Ia menyoroti pernyataan Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana, yang sebelumnya mengatakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) membawa keuntungan bagi masyarakat.

“Pernyataan itu menunjukkan ketidakpekaan terhadap kondisi nyata warga Palu. Lonjakan PBB dari ratusan ribu menjadi jutaan rupiah bukanlah keuntungan, melainkan beban berat bagi rakyat. Warga masih berjuang memulihkan ekonomi pascabencana, dan pemerintah seharusnya hadir untuk meringankan, bukan menambah penderitaan,” tegas Febriansya melalui keterangan tertulisnya Minggu (17/8/2025).

Menurutnya, kebijakan ini juga bertolak belakang dengan imbauan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menegaskan agar kepala daerah tidak membuat aturan pajak yang memberatkan masyarakat.Mendagri bahkan meminta agar penyesuaian NJOP dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian.

“Kebijakan pajak seharusnya dilakukan bertahap, transparan, dan tidak menjerat warga berpenghasilan rendah. Pemerintah seharusnya hadir meringankan, bukan menambah penderitaan,” tambahnya.

Keluhan Warga di Media Sosial

Keresahan masyarakat semakin nyata setelah banyak warga membagikan bukti tagihan PBB di media sosial.

Salah satu tagihan menunjukkan PBB yang semula Rp531 ribu pada tahun 2024 melonjak menjadi Rp5,1 juta di tahun 2025. Ada pula warga yang sebelumnya membayar Rp499 ribu, kini harus menanggung Rp2,5 juta.

Lonjakan ini dianggap terlalu drastis dan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi warga yang masih rapuh pascabencana gempa dan likuefaksi.

Pengakuan Pemkot Palu

Pemerintah Kota Palu melalui Wakil Wali Kota Imelda Liliana mengakui kenaikan PBB tersebut disebabkan adanya perubahan NJOP di beberapa wilayah.

“Kenaikan NJOP pasti mempengaruhi pembayaran PBB. Pemutakhiran data ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya, lahan yang dulunya kosong kini sudah berdiri bangunan, bahkan ada yang berkembang menjadi tempat usaha,” jelas Imelda, Kamis (14/8/2025) dikutip dari media republikaonline.

Ia juga menegaskan Pemkot telah melakukan sosialisasi, walaupun mengakui bahwa tidak semua wajib pajak berada di rumah saat sosialisasi dilakukan.

Imelda menyatakan pemutakhiran data itu sesuai dengan Undang-Undang. Lanjut dia, ada keuntungan yang didapatkan masyarakat ketikan NJOP itu naik.

“Kami akan rapat kembali dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), wilayah mana saja yang datanya sudah mutakhir,” katanya.

Desakan Kajian Ulang

BEM FH Untad mendesak Pemerintah Kota Palu untuk Mengkaji ulang kebijakan kenaikan kenaikan NJOP dan PBB secara menyeluruh, Memperjelas pemyataan bahwa masyarakat akan diuntungkan melalui kebijakan tersebut serta Menetapkan mekanisme kenaikan pajak yang bertahap dan adil, dengan melibatkan partisipasi publik.

Sebagai wujud keterbukaan, BEM FH Untad juga mengundang Wali Kota Palu untuk berdialog langsung dengan mahasiswa dan masyarakat terkait kebijakan tersebut.

“Pemerintah harus menjelaskan secara transparan, mengkaji ulang, dan menetapkan kebijakan yang adil. Jangan sampai rakyat makin terbebani oleh keputusan yang tidak mempertimbangkan daya bayar mereka,” tutup Febriansya. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *