Kolaborasi Lintas Sektor, Pemkab Sigi Genjot Kepemilikan Dokumen Kependudukan Anak

Kolaborasi Lintas Sektor, Pemkab Sigi Genjot Kepemilikan Dokumen Kependudukan Anak. (Foto/Humas Kominfo Sigi)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi terus memperkuat tertib administrasi kependudukan dengan menghadirkan pelayanan langsung penerbitan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kecamatan Kinovaro, Kamis (12/1/2026)

Program ini menyasar peningkatan kepemilikan dokumen kependudukan, khususnya bagi anak-anak, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap warga memiliki identitas resmi sejak dini.

Bacaan Lainnya

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Sigi, Anwar, yang mewakili Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, menegaskan bahwa pelayanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bupati dan Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi dalam menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat, terutama hak identitas anak.

Menurutnya, kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi hal krusial karena seluruh layanan publik saat ini berbasis NIK.

“Sejak lahir, anak sudah harus memiliki NIK. Ini penting untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pendaftaran sekolah hingga pendataan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kegiatan ini bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi bagian dari upaya memenuhi hak warga negara, khususnya anak-anak,” ujar Anwar.

Ia juga mengapresiasi kolaborasi lintas sektor yang mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Wahana Visi Indonesia, yang tetap bergerak meski di tengah keterbatasan anggaran daerah.

Dalam kesempatan itu, masyarakat juga diingatkan pentingnya pencatatan status perkawinan secara resmi, baik melalui buku nikah bagi umat Muslim maupun pencatatan sipil bagi umat Kristen. Hal ini dinilai penting untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari, termasuk dalam pengurusan klaim asuransi maupun santunan.

Pemkab Sigi bahkan berencana kembali melaksanakan program nikah massal bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara hukum, sebagai langkah konkret mendorong tertib administrasi kependudukan.

Tak hanya itu, para kepala desa diminta aktif melaporkan setiap peristiwa kematian warganya agar dapat segera diterbitkan akta kematian. Untuk mempermudah proses tersebut, Dukcapil Kabupaten Sigi akan menghadirkan sistem aplikasi berbasis Android, sehingga pelaporan dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor.

Kegiatan ini turut dihadiri Camat Kinovaro bersama staf, para kepala desa se-Kecamatan Kinovaro, Ketua TP-PKK Kabupaten Sigi bersama para ketua pokja, perwakilan Dinas Dukcapil, Dinas PPPA, Dinas Kominfo, serta Direktur Wahana Visi Indonesia beserta tim.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Sigi berharap tertib administrasi kependudukan dapat semakin terwujud, sekaligus memastikan data penduduk yang akurat dan terintegrasi demi mendukung perencanaan pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *