KPU Sigi Tetapkan 204.042 Pemilih dalam Rekap PDPB Triwulan IV Tahun 2025

KPU Sigi Tetapkan 204.042 Pemilih dalam Rekap PDPB Triwulan IV Tahun 2025. (Foto/Ist)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025.

Kegiatan berlangsung di Aula Rapat Kantor KPU Sigi, Jalan Poros Palu–Kulawi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Senin (5/9/2025).

Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sigi bersama jajaran sekretariat, serta turut mengundang perwakilan Forkopimda dan sejumlah instansi atau lembaga terkait di Kabupaten Sigi.

Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharuskan KPU di setiap daerah melakukan pembaruan data secara berkala.

“Kami telah menyelesaikan rapat pleno pemutakhiran data pemilih Triwulan IV. Berdasarkan Berita Acara Nomor 52/PP07-BA/7210/3/2025, KPU Sigi telah menetapkan jumlah rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan di 15 kecamatan dan 176 desa dengan rincian pemilih laki-laki 103.689, pemilih perempuan 100.353, dengan total keseluruhan 204.042 pemilih,” jelasnya.

Soleman menambahkan bahwa pleno ini merupakan pleno terakhir PDPB untuk tahun berjalan. Selanjutnya, KPU akan kembali menyusun rekapitulasi untuk periode tahun 2026 pada bulan Maret mendatang.

Sebagai perbandingan, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi tercatat sebanyak 193.502 pemilih, yang terdiri dari 98.078 pemilih laki-laki dan 95.424 pemilih perempuan.

 

Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sigi, Rosnawati, menegaskan bahwa PDPB merupakan proses berkelanjutan yang dilakukan berdasarkan DPT Pemilu terakhir yang telah tersinkronisasi secara nasional, termasuk data WNI di luar negeri.

Ia mengungkapkan bahwa tantangan terbesar dalam pemutakhiran data pemilih adalah minimnya kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan.

“Selama proses pemutakhiran dari Triwulan II hingga Triwulan IV, penetapan status pemilih baik memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat sangat bergantung pada kelengkapan administrasi,” ujarnya.

Salah satu contoh yang sering menjadi hambatan adalah proses penghapusan pemilih yang telah meninggal dunia. KPU Sigi mensyaratkan adanya surat keterangan kematian untuk mengeluarkan nama dari DPT. Namun, dokumen tersebut kerap tidak tersedia karena keluarga tidak melaporkan ke pemerintah desa atau Dinas Dukcapil.

“Di banyak desa, kami terpaksa melakukan coktas (pencocokan dan penelitian terbatas) langsung ke kepala desa untuk memastikan data pemilih yang sudah meninggal. Ini terjadi karena laporan kematian masih sangat minim,” tambahnya.

KPU Sigi berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya administrasi kependudukan, karena hal tersebut sangat memengaruhi akurasi daftar pemilih pada pemilu maupun pemilihan berikutnya. (*)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *