JOURNALRAKYAT.COM, PALU – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya pemerataan akses terhadap tanah sebagai kunci keadilan ekonomi di daerah.
Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Jumat, 11 April 2025.
Menurut Nusron, pertumbuhan ekonomi tidak dapat dicapai tanpa pemanfaatan lahan secara produktif.
Ia menyoroti masih adanya tanah-tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang belum dimanfaatkan optimal, bahkan dibiarkan menganggur.
“Itu nanti akan kami cek satu per satu HGU yang telah diberikan, apakah sudah diproduksi dengan baik atau belum, dan apakah sudah mengarah ke sektor hilirisasi atau belum. Kalau belum, akan kita evaluasi. Kenapa? Jangan sampai lahan-lahan ini dikuasai oleh sekelompok orang nganggur, tetapi masyarakat saat mau mengakses tidak bisa. Akhirnya, itu menjadi lahan tidur sehingga ekonominya mandek. Kita ingin ekonominya tumbuh. Syaratnya, harus ada kegiatan usaha di dalam. Lahan itu harus hidup. Definisi hidup itu adalah harus produktif,” tegasnya di hadapan awak media.
Ia juga menekankan bahwa pemegang HGU harus menjalankan kewajiban pemanfaatan lahan sesuai aturan. Jika tidak, negara memiliki kewenangan untuk mengambil alih hak atas tanah tersebut.
“Supaya produktif, pemegang HGU itu harus dicek. Di dalam ketentuan HPP Nomor 21 Tahun 2021 jelas dikatakan, setiap pemberian hak lebih dari dua tahun kemudian tidak dimanfaatkan, tanah tersebut bisa diambil alih oleh negara dan digunakan untuk kepentingan yang lebih produktif. Bisa diambil alih langsung oleh negara dan diserahkan kepada BUMN. Intinya harus ada dinamika dan produktivitas di situ,” kata Nusron.
Ia menambahkan, kebijakan hilirisasi industri yang mulai bergerak di Sulawesi, termasuk di Sulteng, merupakan peluang besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun, ia mengingatkan agar sektor-sektor non-pertambangan juga mendapat perhatian, agar pemerataan kesejahteraan bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Dalam kunjungannya, Menteri Nusron juga mengimbau masyarakat yang memiliki dan mengelola tanah agar segera mendaftarkannya ke Kantor Pertanahan terdekat.
Sertipikasi tanah, katanya, memberikan kepastian hukum dan menjadi perlindungan dari konflik agraria.
“Dengan menyertipikatkan tanah, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum dan perlindungan dari berbagai konflik. Ini penting untuk menciptakan rasa aman dalam berusaha,” ujarnya. (Angel)






