JOURNALRAKYAT.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta dituntut melalui jalur pidana maupun digugat secara perdata.
Setiap sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan pers wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penegasan tersebut disampaikan MK dalam putusan uji materi Undang-Undang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Permohonan uji materi itu terdaftar dengan nomor perkara 145/PUU-XXIII/2025 dan secara khusus mempersoalkan Pasal 8 UU Pers yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi wartawan.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Guntur Hamzah menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers, khususnya terhadap karya jurnalistik yang dibuat secara sah dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
“Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau berlebihan untuk menyelesaikan sengketa pers. Instrumen tersebut hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” kata Guntur.
MK juga menilai Pasal 8 UU Pers belum memberikan kepastian hukum yang memadai bagi wartawan. Pasal tersebut dinilai masih bersifat deklaratif karena tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum yang konkret terhadap kerja jurnalistik.
“Menurut Mahkamah, norma Pasal 8 UU 40/1999 tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan,” ujarnya.
Guntur menambahkan, tanpa pemaknaan yang jelas, pasal tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung melalui proses hukum pidana atau perdata, tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Oleh karena itu, dalam putusannya MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers. MK menegaskan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus mengedepankan prinsip perlindungan pers.
“Gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui hukum pidana dan/atau perdata,” tegas Guntur.
MK menekankan, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya wajib terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Proses hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan, lanjut MK, hanya dapat ditempuh apabila mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan prinsip restorative justice dalam penyelesaian sengketa pers. (*)






