JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi menegaskan bahwa rotasi dan penataan kepala sekolah yang dilakukan baru-baru ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendidikan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan di daerah.
Penegasan itu disampaikan menyusul pelantikan dan penataan 211 kepala sekolah jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dipimpin langsung oleh Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae. Pelantikan tersebut menjadi yang pertama sejak Bupati Sigi bersama Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi resmi dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 20 Februari 2025 lalu.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sigi, sebanyak 16 kepala sekolah TK, 166 kepala sekolah SD, dan 29 kepala sekolah SMP resmi menerima amanah baru. Penataan ini dilakukan sebagai bentuk penyegaran organisasi sekaligus pemerataan kualitas kepemimpinan di satuan pendidikan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi, Syafrudin, menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan dan perpindahan kepala sekolah telah dilaksanakan sesuai regulasi nasional. Ia juga meluruskan berbagai isu yang berkembang di media sosial terkait kebijakan tersebut.
“Pengangkatan kepala sekolah bukan jabatan struktural, melainkan penugasan. Sesuai ketentuan, kepala sekolah yang telah menjabat dua periode wajib dilakukan rotasi atau pemindahan. Jadi, seluruh proses ini tidak melanggar aturan,” tegas Syafrudin di Bora, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, setiap aparatur sipil negara sejak awal telah menyatakan kesiapan untuk ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi. Seluruh tahapan penugasan kepala sekolah juga telah melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh kementerian terkait.
“Semua proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada tahapan yang dilanggar,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae menekankan bahwa kepala sekolah memiliki peran strategis sebagai ujung tombak peningkatan mutu pendidikan. Karena itu, ia meminta seluruh kepala sekolah yang dilantik untuk menjalankan amanah dengan profesionalisme, integritas, serta mengutamakan kepentingan peserta didik.
“Pendidikan adalah fondasi utama pembangunan daerah dan bangsa. Anak-anak adalah amanah besar yang harus kita jaga bersama, agar tidak ada yang tertinggal dan tidak ada yang putus sekolah,” tegas Bupati.
Selain soal kepemimpinan, Bupati juga menyoroti pentingnya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan, peningkatan sarana dan prasarana sekolah, serta kebersihan dan kelayakan fasilitas pendidikan guna menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sigi kembali menegaskan komitmennya terhadap pemerataan akses pendidikan melalui berbagai program strategis, di antaranya bantuan perlengkapan sekolah gratis bagi peserta didik PAUD, TK, dan SD, serta dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi prioritas nasional.
Pemkab Sigi juga merencanakan pembangunan sekolah rakyat bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu sebagai upaya memutus mata rantai kemiskinan melalui jalur pendidikan.
Bupati Sigi mengajak seluruh kepala sekolah, guru, dan pemangku kepentingan pendidikan untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan secara bijak dan solutif.
Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh kepala sekolah yang dilantik menandatangani pakta integritas sebagai pernyataan kesiapan menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta berkontribusi nyata dalam peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Sigi. (*)






