Verifikasi Berkas Calon Anggota KPID Sulteng 2025-2028: 49 Pendaftar Lanjut ke Tahap Seleksi
JOURNALRAKYAT.COM, PALU – Tahapan seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah memasuki proses verifikasi administrasi.
Ketua Panitia Seleksi (Timsel), M. Affan, mengungkapkan bahwa saat ini tim tengah mencermati kelengkapan berkas para pendaftar setelah masa pendaftaran resmi ditutup pada 17 Maret 2025.
“Saat ini, kami sedang melakukan penilaian dan verifikasi dokumen para pendaftar. Timsel terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, serta KPI Pusat,” ujar Affan, Kamis (20/3/2025).
Dari total 104 pendaftar yang terdaftar dalam sistem seleksi, hanya 49 orang yang berhasil melengkapi berkas sesuai persyaratan.
Dokumen mereka kini diperiksa untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Verifikasi administrasi ini akan berlangsung selama 15 hari kerja, mulai 18 Maret hingga 16 April 2025.
Tahapan ini mengikuti pedoman yang ditetapkan dalam Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota KPID.
Setiap anggota Timsel memiliki akun khusus dalam sistem seleksi untuk melakukan penilaian terhadap berkas pendaftar. Agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, seorang calon harus memperoleh minimal tiga persetujuan dari anggota Timsel.
“Selain mengecek kelengkapan dokumen, kami juga memberikan catatan terhadap setiap berkas yang diunggah oleh peserta,” tambah Affan.
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 17-28 April 2025 melalui media cetak, media online, serta aplikasi seleksi.
“Bagi yang lolos, kami akan mengundang mereka untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Informasi lebih lanjut akan diberikan melalui akun masing-masing serta grup komunikasi khusus,” jelas Affan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfosantik) menggelar rapat virtual untuk membahas jalannya seleksi KPID Sulteng.
Ketua Timsel, Novalina, menegaskan bahwa proses ini bertujuan mendapatkan figur-figur yang kompeten dalam pengawasan penyiaran.
“Seleksi ini mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme, sehingga anggota KPID yang terpilih nantinya dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai regulasi,” kata Novalina.
Pemerintah berharap proses ini menghasilkan komisioner yang tidak hanya memahami regulasi penyiaran, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan media yang sehat dan bertanggung jawab di Sulawesi Tengah. (Angel)






