JOURNALRAKYAT.COM, PALU – Upaya perbaikan tata kelola pertambangan terus mendapat perhatian dari berbagai pihak, menyusul perseteruan terkait tambang emas di Kelurahan Poboya, Kota Palu.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Tadulako (Untad), Richard Fernandez Labiro, mengingatkan pemerintah agar tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan di sektor pertambangan
Ia menilai evaluasi menyeluruh terhadap usaha pertambangan di kawasan konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM) perlu segera dilakukan, mengingat potensi praktik menyimpang.
“Baik CPM, AKM, maupun perusahaan lainnya di Poboya, harus dievaluasi jika ditemukan penyimpangan. Pastikan setiap perusahaan beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Richard, Rabu (12/02/2025).
Selain itu, Richard juga menyoroti reaksi sejumlah anggota DPRD Kota Palu yang menanggapi polemik pertambangan di Poboya. Anggota DPRD dari fraksi NasDem semakin gencar mengkritik potensi dampak dari rencana tambang bawah tanah (underground mining) yang dijalankan PT CPM dan Macmahon.
Sebagai Direktur Yayasan Tanah Merdeka (YTM), Richard menyetujui kekhawatiran terhadap risiko tinggi tambang bawah tanah, namun ia juga mendesak agar dugaan aktivitas ilegal PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di area konsesi CPM tak diabaikan.
“Pengawasan harus mencakup semua pihak yang mengelola tambang. Dukung penertiban, namun juga pertimbangkan dampaknya bagi masyarakat yang menambang di sana,” tegas Richard.
Isu tambang ilegal AKM di Poboya mencuat setelah Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) merilis temuan yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp3 triliun.
Salah satu direktur PT AKM, Muhammad Khadafi Badjerey, juga dikenal sebagai Wakil Ketua DPW NasDem Sulteng.
Richard menilai perbaikan tata kelola pertambangan dapat tercapai jika pengawasan dilakukan secara konsekuen dan tanpa pandang bulu.
“Apakah kritik yang disuarakan berdasarkan analisis yang mendalam, atau sekadar protes terhadap pemutusan kontrak AKM? Salah satu dewan direksi AKM berasal dari NasDem,” ungkap Richard.
Sikap tebang pilih sejumlah anggota DPRD Kota Palu ini turut disorot oleh Yayasan Bumi Hijau Indonesia (YBHI). Kepala Divisi Kampanye YBHI, Hardiansyah, menilai ada ketidakberimbangan dalam pemberitaan kritik terhadap PT CPM, sementara anggota dewan cenderung menutupi fakta bahwa PT AKM menggunakan sianida dan bahan berbahaya lainnya yang membahayakan warga Kota Palu, khususnya di Tondo.
“Beberapa media lokal di Palu memberitakan kritik terhadap PT CPM, namun anggota dewan lupa atau pura-pura lupa bahwa aktivitas PT AKM membawa risiko besar bagi masyarakat,” kata Hardiansyah. Ia mendesak agar DPRD Kota Palu melakukan pengecekan terhadap lokasi pembuangan limbah PT AKM.
Menurutnya, ketegangan yang terjadi di wilayah pertambangan Poboya tak lepas dari upaya pihak tertentu yang berusaha menutupi kejahatan AKM selama bertahun-tahun.
“Kita seperti sedang melihat siapa yang kuat, dia yang benar, sementara hukum dipermainkan dan negara abai terhadap kejahatan ini,” kata Hardiansyah.
Sementara itu, praktisi hukum Rukly Chahyadi menegaskan bahwa surat Kementerian ESDM telah mengonfirmasi bahwa AKM telah melanggar UU Minerba.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas pengolahan dan pemurnian yang dilakukan AKM dengan sistem perendaman jelas melanggar ketentuan UU Minerba dan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020.
“Pengolahan dan pemurnian tidak boleh dilakukan oleh kontraktor. Tidak ada perdebatan di situ. Surat Kementerian ESDM kepada PT AKM sudah cukup jelas,” ungkap Rukly.
Direktur Kantor Hukum Tepi Barat & Associates ini mempertanyakan sikap fraksi NasDem yang terkesan pilih-pilih dalam menanggapi isu pertambangan di Poboya.
“Beberapa politisi NasDem disebut menjadi pengurus dan pemegang saham di AKM. Berani nggak mereka menyoroti AKM yang diduga terlibat dalam praktik tambang ilegal? Sayangnya perhatian mereka minim di sana. Semua yang melanggar harus ditindak tanpa pandang bulu,” ujarnya. (*)






