JOURNALRAKYAT.COM, PALU –Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palu 2024 yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025, memutuskan menolak gugatan pasangan calon Hidayat dan Andi Nur Lamakarate (Handal).
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Keputusan ini disambut gembira oleh tim pemenangan pasangan Hadianto Rasyid dan Imelda Muhidin (Hadi-Imelda).
Ketua Tim Pemenangan Hadi-Imelda, H. Alimudin H. Bau, menyampaikan rasa syukurnya.
“Kami bersyukur dan bahagia, ini bagian dari proses demokrasi yang harus kita junjung tinggi bersama,” ujar Alimudin.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah menetapkan pasangan Hadi-Imelda unggul dalam rekapitulasi suara Pilkada Palu. Namun, pasangan Handal mengajukan gugatan dengan alasan indikasi kecurangan, khususnya terkait pelantikan pejabat Pemkot Palu pada Maret 2024.
Kuasa hukum pasangan Handal meminta agar pasangan Hadi-Imelda didiskualifikasi, namun tim pemenangan Hadi-Imelda menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menilai tuduhan tersebut.
Dengan ditolaknya seluruh gugatan, Alimudin mengungkapkan rasa syukur.
“Alhamdulillah, hasilnya pasangan Hadi-Imelda akan dilantik, insya Allah pada 20 Februari 2025,” ujar Alimudin.
Alimudin juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Palu atas dukungan yang diberikan.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayakan Bapak Hadianto Rasyid untuk menjabat sebagai Wali Kota Palu untuk periode kedua,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPU Kota Palu, Polri, dan TNI atas pengamanan Pilkada.
Alimudin berharap, dengan putusan ini, hubungan antar pihak dapat tetap harmonis, dan fokus bersama pada pembangunan Kota Palu. (*)






