Polemik Gaji Kades di Sigi, Pemkab Pastikan Proses Pencairan Terus Berjalan

Keterangan Foto : (Dari kiri), Kabid Pemdes, Wismanto dan Plt Kadis PMD Sigi, Selvy, SH. (Foto/Humas Diskominfo Sigi)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Polemik terkait pembayaran gaji kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Sigi yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya mendapat penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Sigi.

Isu tersebut mencuat setelah sejumlah akun media sosial menagih komitmen pemerintah daerah mengenai pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa agar dapat dilakukan tepat waktu setiap bulan.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi, Selvy, menjelaskan bahwa proses pencairan siltap saat ini masih berjalan dan sebagian desa bahkan telah menerima pembayaran.

Ia menjelaskan bahwa proses pencairan gaji kepala desa dan perangkat desa harus melalui sejumlah tahapan administrasi yang wajib dipenuhi oleh pemerintah desa sebelum dana diproses di bagian keuangan daerah.

“Prosesnya saat ini masih berjalan di bagian keuangan. Untuk desa agar siltapnya bisa dicairkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Selvy saat memberikan keterangan didampingi Kabid Pemdes, Wismanto, di ruang kerja Asisten III Setdakab Sigi, Rabu sore (11/3/2026).

Menurutnya, salah satu syarat utama adalah pemerintah desa harus mengunggah dokumen APBDes yang telah diselaraskan dengan realisasi anggaran tahap III tahun 2025 ke dalam aplikasi sistem keuangan desa bernama Sindologi.

Selvy mengungkapkan, hingga saat ini sudah lebih dari seratus desa yang menyelesaikan proses pengunggahan dokumen tersebut dan datanya telah diteruskan ke bagian keuangan daerah untuk diproses lebih lanjut.

“Desa yang sudah mengunggah dokumen ke Sindologi langsung kami teruskan ke keuangan. Di sana juga ada dokumen yang harus ditandatangani oleh kepala desa sebagai bagian dari proses pencairan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada tahap awal pencairan, pembayaran siltap yang diproses sementara baru mencakup dua bulan. Hal tersebut dilakukan karena kondisi kas daerah yang harus disesuaikan secara bertahap.

“Untuk sementara dua bulan dulu yang diproses, karena kondisi keuangan daerah juga harus menyesuaikan,” ujarnya.

Selvy menegaskan bahwa secara aturan penghasilan tetap kepala desa memang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Namun dalam praktiknya, realisasi pembayaran sangat bergantung pada kesiapan administrasi dari masing-masing pemerintah desa.

“Kalau desa cepat menyelesaikan administrasi dan dokumennya lengkap, maka proses pencairannya juga bisa lebih cepat,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan desa mengikuti mekanisme pembagian anggaran dengan pola 40-40-20, yang mengatur tahapan penggunaan serta pencairan anggaran desa.

Karena itu, pemerintah desa diharapkan lebih proaktif menyiapkan dokumen dan laporan keuangan agar proses pencairan siltap dapat berjalan lancar.

“Intinya, cepat atau lambatnya pembayaran gaji kepala desa sangat tergantung dari proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah desa masing-masing,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sigi, Mahmud, mengatakan hingga saat ini sekitar 75 desa telah memasukkan berkas administrasi ke BKAD dan siap diproses ke tahap pencairan.

Ia berharap desa-desa yang belum melengkapi dokumen administrasi segera menyelesaikan persyaratan tersebut agar pembayaran siltap dapat segera direalisasikan.

“Sekitar 75 desa sudah masuk berkasnya di BKAD dan akan diproses ke tahap pencairan. Kami berharap desa-desa lain segera melengkapi administrasi keuangannya sehingga bisa segera diproses,” jelas Mahmud.

Pemerintah Kabupaten Sigi berharap koordinasi antara pemerintah desa, Dinas PMD, dan BKAD dapat terus berjalan dengan baik sehingga pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dapat terealisasi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *