JOURNALRAKYAT.COM, PALU – Pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah oleh PT PP (Persero) Tbk, yang dikontrakkan oleh Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) Sulteng, mengalami keterlambatan penyelesaian.
Namun, berdasarkan perjanjian kontrak, keterlambatan ini bukan akibat kelalaian penyedia jasa, sehingga PT PP tidak dikenai denda, melainkan mendapatkan Peristiwa Kompensasi.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek, Caco Laratu, menjelaskan bahwa dalam kontrak terdapat beberapa hierarki aturan, termasuk syarat khusus dan syarat umum yang mengatur semua kemungkinan kejadian di lapangan. Jika terjadi pertentangan, maka keputusan kembali pada ketentuan kontrak yang telah disepakati.
“Tidak bisa kita subjektif menyatakan siapa yang benar. Semua harus mengacu pada kontrak,” ujar Caco, saat ditemui di lokasi proyek, Jumat (31/1/2025).
Ia menjelaskan, jika keterlambatan proyek terjadi akibat kesalahan penyedia, maka akan dikenai denda. Namun, jika keterlambatan disebabkan oleh faktor di luar kendali penyedia, seperti perubahan desain yang disetujui oleh tim ahli, maka proyek mendapatkan Peristiwa Kompensasi.
“Dalam kasus ini, keterlambatan bukan karena kelalaian PT PP, tetapi akibat perubahan desain awal yang direkomendasikan oleh tenaga ahli. Salah satunya terkait penguatan struktur tiang pancang untuk mengantisipasi dampak gempa. Hal ini menyebabkan tambahan waktu untuk produksi dan pengiriman material khusus,” jelasnya.
Keputusan memberikan Peristiwa Kompensasi ini diambil melalui empat kali pertemuan dengan Pemda dan tim pendamping yang terdiri dari Inspektorat, Kejaksaan, Polda Sulteng, serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sulteng.
“Kami tidak memutuskan secara sepihak. Setelah rapat dengan tim pendamping, kami juga menyurat ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Jawaban LKPP menegaskan bahwa selama keterlambatan bukan kesalahan penyedia, maka proyek berhak mendapatkan Peristiwa Kompensasi,” tambah Caco.
Dengan keputusan ini, kontrak yang semula berakhir 31 Desember 2024 diperpanjang 120 hari hingga 30 April 2025, tanpa dikenai denda.
Selain masalah keterlambatan, proyek ini juga menghadapi perbedaan pendapat terkait material besi. PT PP awalnya ingin pembayaran besi mengacu pada sertifikat pabrik, sementara pihak proyek ingin membayar berdasarkan berat aktual di lapangan.
“Dalam uji tarik dan uji tekan, diameter besi memang sesuai spesifikasi, tetapi beratnya kurang dari yang tertera di sertifikat, sekitar 0,1 persen. Kami berpegang pada kontrak bahwa pembayaran harus berdasarkan berat aktual,” ujar Caco.
Persoalan ini sempat dibahas dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tim pendamping, serta LKPP. Hasilnya, LKPP menegaskan bahwa pembayaran harus berdasarkan berat aktual di lapangan. PT PP akhirnya menerima keputusan ini sesuai dengan aturan kontrak.
Hingga minggu ketiga Januari 2025, progres pembangunan Masjid Raya Sulteng telah mencapai 67 persen. Namun, beberapa perubahan desain belum bisa masuk dalam perhitungan progres karena masih menunggu adendum kontrak.
“Terlepas dari target yang ada, kalau pun terjadi keterlambatan lagi, kami akan mengkaji ulang penyebabnya. Jika keterlambatan murni karena penyedia, maka akan dikenai denda sesuai aturan kontrak,” pungkas Caco.
Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan pembangunan Masjid Raya Sulteng dapat diselesaikan dengan baik sesuai standar keamanan dan kualitas yang telah ditetapkan. (*).






