Struktur OPD Sigi Ditata Ulang, DPRD Setujui Perubahan Nomenklatur dan Tipologi

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sigi saat pengambilan keputusan atas Ranperda perubahan ketiga Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (26/8/2026). (Foto/ist)

 

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – DPRD Kabupaten Sigi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Bacaan Lainnya

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi, Rabu (26/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, dan dihadiri Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi bersama sejumlah pimpinan dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sigi, Irma Haflianty Yangka, mengatakan pembahasan Ranperda tersebut berfokus pada penyesuaian nomenklatur serta perubahan tipologi sejumlah perangkat daerah.

Menurut Irma, Pansus I sebelumnya mendapat tugas membahas dua Ranperda. Pertama, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena. Kedua, Ranperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Namun, hingga pelaksanaan rapat paripurna, hasil fasilitasi dari Gubernur Sulawesi Tengah baru menetapkan satu Ranperda, yakni perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016.

“Oleh karena itu, laporan Pansus I saat ini hanya melaporkan satu pembahasan rancangan peraturan daerah yang dimaksud,” ujar Irma dalam rapat paripurna.

Sejumlah Dinas Berganti Nomenklatur

Dalam hasil pembahasan Pansus I, terdapat sejumlah perubahan nomenklatur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi.

Dinas Komunikasi dan Informatika diubah menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan, sedangkan Dinas Pariwisata diubah menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Penataan juga mencakup perubahan tipologi sejumlah perangkat daerah.

Dinas Komunikasi dan Informatika yang sebelumnya bertipologi C berubah menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian dengan tipologi A.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang sebelumnya bertipologi A menjadi Dinas Pendidikan dengan tipologi A.

Sementara Dinas Pariwisata yang sebelumnya bertipologi C menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan tipologi A.

Perubahan tipologi juga dilakukan terhadap Dinas Lingkungan Hidup dari tipologi B menjadi A. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah juga mengalami perubahan dari tipologi B menjadi A.

Sedangkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah ditetapkan dengan tipologi B.

“Kedua materi tersebut menjadi fokus pembahasan Pansus I dalam rangka memastikan kesesuaian penataan perangkat daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Sigi,” jelas Irma.

Seluruh Fraksi Menyetujui

Pada tahap akhir rapat paripurna, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sigi menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda tersebut.

Pada prinsipnya, seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 untuk dilanjutkan ke tahap fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penataan nomenklatur dan tipologi perangkat daerah tersebut diharapkan dapat membuat struktur organisasi pemerintahan daerah lebih sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sigi.

Selain itu, penataan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas perangkat daerah dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan perubahan struktur tersebut, Pemerintah Kabupaten Sigi diharapkan dapat memiliki perangkat daerah yang lebih proporsional, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik di masa mendatang. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *