JOURNALRAKYAT.COM, PALU – Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan daya saing dan legalitas pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di kawasan Indonesia Timur, Telkom Regional 5 melalui Tim Social Responsibility Center (SRC) Witel Sulawesi Bagian Tengah (Sulbagteng) menggelar pelatihan bertajuk UKM Tanggap Halal: Strategi Praktis Self-Declare via SIHALAL.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Pelatihan Rumah BUMN Telkom Witel Sulbagteng, Kota Palu, pada Kamis (31/7), dan diikuti oleh 20 pelaku UMK dari berbagai sektor usaha.
Pelatihan berlangsung selama satu hari penuh dengan tujuan membekali para pelaku UMK pemahaman serta keterampilan praktis untuk mengajukan sertifikasi halal secara mandiri melalui platform digital SIHALAL milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Manager Shared Service & General Support Witel Sulbagteng, David Victor, dalam sambutannya menegaskan bahwa Telkom tidak hanya bergerak di bidang konektivitas dan layanan digital, tetapi juga memiliki komitmen sosial untuk mendorong kemajuan UMKM di daerah.
“Pelatihan ini bukan sekadar untuk memenuhi regulasi, tapi merupakan strategi meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk UMKM. Kami berharap para pelaku usaha dapat segera memanfaatkan fasilitas self-declare ini untuk mendorong pertumbuhan bisnis mereka,” ujar David.
Materi pelatihan disampaikan oleh Ria Pitria, SME Ranger Telkom Witel Sulbagteng, dengan pendekatan praktis dan aplikatif.
Ia memandu peserta melalui tahapan pendaftaran sertifikasi halal via SIHALAL, mulai dari persyaratan administratif, kriteria produk yang bisa menggunakan skema self-declare, hingga pentingnya dokumen pendukung seperti manual proses produksi dan kebijakan halal perusahaan.
Pelatihan berlangsung interaktif, dilengkapi sesi tanya jawab yang membahas berbagai kasus di lapangan serta tantangan UMKM dalam proses sertifikasi halal.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat segera mengurus sertifikat halal secara mandiri dan menyertakan label halal resmi pada produk mereka sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus jaminan kepercayaan bagi konsumen. (Angel)






