160 Koperasi Merah Putih di Sigi Resmi Berbadan Hukum

Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sigi kini resmi berbadan hukum. Legalitas ini ditegaskan melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, kepada Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, didampingi Wakil Bupati Samuel Pongi dan sejumlah perwakilan kepala desa. (Foto:Angel/Journalrakyat)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sigi kini resmi berbadan hukum. Legalitas ini ditegaskan melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, kepada Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, didampingi Wakil Bupati Samuel Pongi dan sejumlah perwakilan kepala desa.

Penyerahan tersebut turut disaksikan Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, bersama sejumlah tamu dari berbagai kabupaten/kota di Sulteng, Sulbar, dan Sulsel.

Bacaan Lainnya

Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa SK tersebut merupakan bentuk legalitas resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, sebagai bukti sah pembentukan koperasi desa dan kelurahan.

“Legalitas ini memberikan koperasi akses lebih luas terhadap pendanaan, kemitraan, dan pengembangan usaha yang berkelanjutan,” ujar Rakhmat.

Ia menambahkan, Sigi menjadi salah satu daerah tercepat dan paling progresif dalam mendukung program strategis nasional legalisasi koperasi berbasis desa.

Hingga Juni 2025, dari total 164 desa dan kelurahan di Sigi, sudah 160 koperasi Merah Putih yang berstatus badan hukum setara dengan capaian 97,6 persen.

Bupati Rizal Intjenae menyambut baik capaian tersebut dan menyatakan bahwa program ini membangkitkan semangat gotong royong di desa.

“Pendampingan Kemenkumham sangat membantu desa-desa kami dalam memahami prosedur hukum. Legalitas koperasi menjadi modal penting menuju desa mandiri dan sejahtera,” kata Rizal.

Gubernur Anwar Hafid pun mengapresiasi sinergi antara Pemkab Sigi dan Kanwil Kemenkumham Sulteng, seraya berharap daerah lain mencontoh langkah Sigi.

“Kolaborasi seperti ini harus menjadi budaya kerja lintas instansi. Koperasi yang kuat akan menjadi fondasi ekonomi rakyat kita,” tegas Anwar.

Penyerahan SK ini menjadi simbol penguatan ekonomi kerakyatan berbasis hukum, sekaligus langkah strategis menuju kemandirian desa dan pembangunan inklusif di Sulawesi Tengah. (Angel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *