JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi menjalin kemitraan strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Bupati Sigi, Moh. Rizal Intjenae, bersama Kepala Kejari Sigi, M. Aria Rosyid, dan disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, serta sejumlah tamu undangan usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-17 Kabupaten Sigi, Selasa (24/6/2025), di halaman Kantor Bupati Sigi.
Langkah ini menjadi momen bersejarah bagi Pemkab Sigi karena untuk pertama kalinya menggandeng Kejari sebagai mitra resmi dalam penyelesaian persoalan hukum pemerintahan.
Melalui nota kesepahaman ini, Kejari Sigi akan menjalankan perannya sebagai Jaksa Pengacara Negara guna mendampingi pemerintah daerah dalam berbagai urusan hukum, khususnya di ranah Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama tersebut mencakup pemberian bantuan hukum saat Pemkab Sigi menghadapi perkara di pengadilan, baik secara litigasi maupun nonlitigasi.
Selain itu, Kejari juga akan memberikan pertimbangan hukum melalui pendapat dan pendampingan dalam perumusan kebijakan yang memerlukan kepastian hukum.
Dalam kondisi tertentu, Kejari Sigi juga dapat bertindak sebagai mediator atau fasilitator untuk membantu penyelesaian sengketa antara lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk badan usaha milik negara dan daerah.
Kepala Kejari Sigi, M. Aria Rosyid, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Pragesta Sudarso, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Pemkab Sigi terhadap Kejaksaan Negeri Sigi dalam melaksanakan fungsi pendampingan hukum.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi babak baru dalam memperkuat sinergi antara penegak hukum dan pemerintah daerah demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, tertib, dan taat hukum.
“Dengan penguatan fungsi legal support oleh Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum, kami berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi melalui perangkat-perangkatnya semakin siap menghadapi tantangan birokrasi modern yang mengedepankan asas hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Pragesta menutup pernyataannya.
Penandatanganan MoU ini sekaligus menegaskan komitmen bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta berorientasi pada penyelesaian sengketa secara profesional dan preventif. (Angel)






