Ketua DPRD Sigi Bantah Lindungi Anggota Dewan yang Dilaporkan, Tegaskan Proses Etik Masih Berjalan

Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Minhar Tjeho, angkat bicara menanggapi pertanyaan publik terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota DPRD Sigi berinisial ESA alias E. (Foto:Salam/Antara)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Minhar Tjeho, angkat bicara menanggapi pertanyaan publik terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota DPRD Sigi berinisial ESA alias E.

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Nostry, S.H., M.H., CPCLE yang akrab disapa Try mempertanyakan integritas dan komitmen DPRD Sigi dalam menindaklanjuti laporan resmi yang telah mereka sampaikan sejak 13 Desember 2024 lalu.

Laporan tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Sigi, Cq Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sigi, serta kepada pimpinan partai politik yang menaungi ESA.

Namun, menurut Try, hingga kini belum ada respons resmi dalam bentuk klarifikasi, konfirmasi, maupun penanganan yang transparan dari lembaga terkait.

Menanggapi hal itu, Minhar menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut sudah ditangani oleh Badan Kehormatan.

Ia juga memastikan bahwa proses masih berjalan dan tidak ada upaya untuk menutup-nutupi kasus ini.

“Beberapa waktu lalu saya sudah melakukan konfirmasi kepada Badan Kehormatan mengenai perkembangan kasus ini. Dari informasi yang saya terima, pihak terlapor, yakni Ibu Elyanti, sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Saat ini tinggal menunggu proses pemanggilan terhadap pihak kuasa hukum pelapor,” ujar Minhar saat dikonfirmasi Journalrakyat.com melalui telfon WhatsApp pada Senin, (12/5/2024).

Ia menyebutkan, kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran etik, tetapi juga berkaitan dengan persoalan utang piutang antara pelapor dan terlapor.

Oleh karena itu, penanganannya memerlukan kehati-hatian serta konfirmasi dari kedua belah pihak.

“Kami tidak bisa hanya mendengar dari satu pihak saja. DPRD melalui Badan Kehormatan akan memanggil dan mendengar versi dari pelapor dan terlapor secara berimbang. Semua harus dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Minhar juga membantah keras tudingan bahwa DPRD Sigi melindungi anggota dewan yang tengah dilaporkan.

“Itu tidak benar. Saya pernah menjadi anggota Badan Kehormatan beberapa tahun lalu, dan saya tahu persis bahwa tidak ada istilah melindungi siapapun. Semua laporan diproses berdasarkan aturan dan kode etik yang berlaku. Bila terbukti melanggar, sanksi akan dijatuhkan, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi berat jika pelanggaran tergolong serius,” katanya.

Ia memastikan bahwa DPRD Sigi melalui Badan Kehormatan tetap berkomitmen menegakkan integritas kelembagaan serta menjaga kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.

“Kasus ini masih terus berjalan. Kami berharap semua pihak bersabar dan menghormati proses yang sedang berlangsung. Prinsip keadilan harus ditegakkan, baik bagi pelapor maupun terlapor,” tutup Minhar. (Angel)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *