Dana Desa Rarampadende Jadi Sorotan, Dugaan Penyalahgunaan Capai Rp200 Juta

Dana Desa Rarampadende Jadi Sorotan, Dugaan Penyalahgunaan Capai Rp200 Juta. (Foto: screenshot Google Maps)

SIGI, JOURNALRAKYAT.COM – Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Sigi. Kali ini terjadi di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, dengan nilai temuan yang diperkirakan mencapai Rp200 juta.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyatakan bahwa dugaan penyimpangan tersebut telah ditangani oleh Inspektorat dan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi.

Bacaan Lainnya

“Untuk besaran temuan tidak ada pada kami, karena pengawasan merupakan kewenangan Inspektorat. PMD hanya bertugas melakukan pembinaan terhadap kepala desa,” ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten Sigi, Ambar, saat ditemui di Desa Bora, Rabu (14/5).

Ia menegaskan, PMD hanya membantu bupati dalam urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Sedangkan pengawasan anggaran desa sepenuhnya menjadi tanggung jawab Inspektorat.

“Temuan ini berasal dari Inspektorat karena tugas utama mereka adalah melakukan pengawasan dan audit terhadap penggunaan dana desa, termasuk laporan pertanggungjawaban yang disampaikan langsung oleh desa,” jelas Ambar.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Sigi, Andi Wulur, melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Markisman, membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Sigi.

“Hasil audit kami menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa sekitar Rp200 juta,” ungkap Markisman.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada pengembalian dana dari pihak Pemerintah Desa Rarampadende terkait temuan tersebut.

“Kepala Desa Rarampadende sudah kami periksa, dan proses penyelidikan di tingkat Inspektorat telah selesai,” tambahnya.

Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Negeri Sigi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Keuangan, alokasi dana desa untuk Kabupaten Sigi pada tahun 2025 mencapai Rp147 miliar. Dari jumlah tersebut, Desa Rarampadende mendapatkan alokasi sebesar Rp1,58 miliar. (Angel)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *