Honor PPS 173 Desa di Sigi Akhirnya Dibayarkan, Anggota Tetap Lanjutkan Laporan ke Kejari dan DKPP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi akhirnya membayarkan honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 173 desa yang sebelumnya sempat tertunda. Pembayaran tersebut dilakukan pada 1 Juli 2025. (Foto:Angel/Journalrakyat.com)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi akhirnya membayarkan honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 173 desa yang sebelumnya sempat tertunda. Pembayaran tersebut dilakukan pada 1 Juli 2025.

Sebelumnya, puluhan anggota PPS di Sigi telah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa menuntut kepastian honorarium bulan kedelapan yang belum dibayarkan. Aksi tersebut kini membuahkan hasil setelah hak mereka dipenuhi.

Bacaan Lainnya

Faturahman, anggota PPS dari Desa Maku, membenarkan bahwa pembayaran telah diterima. Namun, ia menilai keterlambatan ini mencerminkan kemunduran kinerja KPU.

“Honor seharusnya dibayarkan sejak Januari, tapi baru dibayarkan bulan Juli. Tidak ada yang perlu diapresiasi, ini bukan kemajuan, tapi kemunduran,” ujar Faturahman saat dikonfirmasi Journalrakyat.com pada, Kamis (3/7/2025).

Ia juga menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait keterlambatan honorarium PPS yang telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi akan tetap dilanjutkan.

“Laporan kami di Kejari sudah naik ke tahap penyidikan, dan di DKPP tinggal menunggu jadwal sidang. Ini bentuk ketidakprofesionalan KPU Sigi dalam perencanaan,” tegasnya.

Faturahman berharap kejadian ini menjadi pelajaran besar bagi KPU Sigi agar lebih tertib dan profesional dalam mengelola anggaran dan kewajiban kepada penyelenggara pemilu tingkat bawah.

Dari data yang dihimpun, total honorarium per desa per bulan mencapai Rp7.350.000, dengan rincian:

Ketua PPS: Rp1.500.000

Dua anggota PPS: masing-masing Rp1.300.000

Sekretaris PPS: Rp1.150.000

Staf bendahara: Rp1.050.000

Staf teknis: Rp1.050.000

Dengan jumlah 173 desa, total honorarium yang telah dibayarkan KPU Sigi mencapai Rp1.271.550.000.

Hingga berita ini diterbitkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi belum memberikan keterangan resmi mengenai pembayaran gaji honoreum PPS di 173 Desa. (Angel)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *