Kejari Sigi Setor Rp1 Miliar ke Kas Negara, Tegaskan Komitmen Pulihkan Kerugian dari Rokok Ilegal

Suasana konferensi pers di Aula Kejari Sigi saat penyampaian penyetoran uang rampasan hasil tindak pidana rokok ilegal. (Foto/Journalrakyat)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Sigi menyetorkan uang rampasan negara sebesar Rp1 miliar ke kas negara.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Sigi, Desa Pombewe, Selasa (7/4/2026), sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana.

“Penyetoran ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen kami dalam mengembalikan kerugian negara,” ujarnya.

Uang rampasan tersebut berasal dari perkara tindak pidana peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dengan dua terpidana, yakni Jumadi bin Marsuki dan Ririn Jaya Saputra.

Dalam perkara tersebut, keduanya terbukti melanggar Undang-Undang Cukai karena mengedarkan barang kena cukai tanpa pita resmi. Perbuatan itu menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai yang ditaksir mencapai lebih dari Rp3,1 miliar.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Donggala tertanggal 26 Februari 2026, Jumadi dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp3,1 miliar. Sementara itu, Ririn Jaya Saputra divonis penjara selama 11 bulan.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, termasuk uang sebesar Rp1 miliar yang kini telah resmi disetorkan ke kas negara.

Irwan menegaskan, penyetoran tersebut tidak hanya sebatas penindakan hukum, tetapi juga bagian penting dari upaya pemulihan keuangan negara.

“Ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga bagaimana negara mendapatkan kembali haknya dari tindak pidana yang terjadi,” tegasnya.

Ia berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sigi, Muhammad Apriyadi, menjelaskan bahwa uang Rp1 miliar tersebut merupakan hasil sitaan dari terdakwa Jumadi yang berhasil diamankan dalam proses penuntutan.

“Pada saat persidangan, kami mendapatkan informasi terkait adanya harta milik terdakwa. Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dan berkoordinasi dengan pihak terkait hingga akhirnya uang tersebut berhasil diamankan dan disita,” jelasnya.

Ia menambahkan, Jumadi berperan sebagai pengendali utama dalam jaringan peredaran rokok ilegal tersebut, termasuk sebagai pihak yang memodali kegiatan.

Terkait sisa denda yang belum dibayarkan, Apriyadi menegaskan bahwa sesuai putusan pengadilan, apabila dalam waktu satu bulan denda tidak dilunasi, maka harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan.

“Apabila tidak dibayar, akan ada konsekuensi pidana tambahan berupa kurungan selama dua bulan. Artinya, proses hukum masih berlanjut sampai kewajiban tersebut dipenuhi,” tegasnya.

Sebagai tambahan informasi, barang bukti berupa 3,2 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai saat ini masih disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan direncanakan akan dimusnahkan dalam waktu dekat melalui seremoni di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Melalui langkah ini, Kejari Sigi menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menindak pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara berjalan optimal sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *