JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Sorotan terhadap kedisiplinan anggota DPRD Kabupaten Sigi kian menguat. Isu ketidakhadiran salah satu anggota dewan berinisial HB dalam sejumlah agenda penting tak hanya menjadi perbincangan internal, tetapi juga ramai diperbincangkan di media sosial.
Sejumlah warganet mempertanyakan komitmen wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya, terutama terkait kehadiran dalam rapat-rapat resmi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Pantauan media ini, pada awal Januari 2026 tiga komisi DPRD Sigi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Agenda tersebut membahas realisasi anggaran, Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta rencana program kerja tahun 2026.
Namun dalam pelaksanaan rapat tersebut, anggota DPRD berinisial HB terpantau tidak hadir. Bahkan, yang bersangkutan disebut jarang terlihat berkantor sejak menjelang akhir tahun 2025 hingga awal 2026.
Kondisi ini memicu kekhawatiran publik terkait optimalisasi fungsi DPRD, khususnya dalam hal pengawasan dan pengambilan keputusan strategis daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan fraksi terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Hal ini akan saya komunikasikan dengan masing-masing fraksi untuk menegur oknum anggota yang jarang masuk,” ujar Minhar beberapa bulan lalu melalui sambungan telpon awak media di Sigi.
Ia menekankan bahwa peran DPRD mencakup fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang membutuhkan keterlibatan aktif seluruh anggota.
“Kehadiran anggota DPRD penting karena kita lahir dari masyarakat dan dari dapil masing-masing. Kita harus hadir untuk mengawal pembangunan dan menyerap aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sigi, Smar, menjelaskan bahwa aturan kehadiran telah diatur dalam tata tertib lembaga.
“Kalau tiga kali berturut-turut tidak hadir, itu bisa dipertimbangkan oleh ketua fraksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan peran fraksi juga tengah dibahas dalam pembaruan kode etik guna memastikan pengawasan terhadap kedisiplinan anggota berjalan optimal.
Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Sigi, Ilham, menegaskan bahwa kedisiplinan merupakan tanggung jawab utama setiap anggota DPRD sebagai representasi masyarakat.
“Ketika kita sudah terpilih menjadi anggota DPRD, maka tanggung jawab kita kepada masyarakat harus dijalankan, termasuk kehadiran dalam rapat,” ujarnya.
Ia menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan fraksi guna menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Saya akan bicarakan dengan pimpinan fraksi. Yang bersangkutan kemungkinan akan diundang untuk menjelaskan kendala yang dihadapi,” katanya.
Di tengah sorotan yang berkembang, anggota DPRD berinisial HB akhirnya memberikan tanggapan melalui komentar di media sosial Facebook. Ia mengakui bahwa kinerjanya belum maksimal dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
“Terima kasih atas perhatian dan masukan terkait kinerja saya sebagai wakil rakyat yang memang masih belum maksimal karena berbagai hal. Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam diri saya, dan saya berkomitmen untuk terus belajar serta memperbaiki diri setiap hari agar bisa memberikan yang lebih baik ke depannya,” tulis HB di kolem komentar Senin, (6/4/2026).
“Dan saya juga memohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan atas kegaduhan yang ditimbulkan,” lanjutnya.
Sorotan ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif sangat ditentukan oleh kedisiplinan dan komitmen anggotanya dalam menjalankan amanah rakyat. (*)






