JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi terus memperkuat langkah pencegahan tindak pidana, khususnya di bidang cukai, melalui berbagai program edukasi dan kolaborasi lintas sektor.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, menegaskan bahwa upaya pencegahan telah dilakukan secara berkelanjutan melalui program penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga menjangkau kalangan pelajar.
“Kami terus melakukan langkah-langkah pencegahan melalui sosialisasi dan penerangan hukum yang menyasar masyarakat luas, termasuk anak-anak usia sekolah,” ujarnya dalam konferensi pers Setor Rp1 Miliar Hasil Rampasan Kasus Rokok Ilegal ke Kas Negara yang dilaksanakan di Aula Kejari Sigi, Desa Pombewe, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.
“Hari ini kami sampaikan agar masyarakat mengetahui bahwa upaya-upaya ini benar-benar dilakukan secara nyata,” tambahnya.
Selain itu, Kejari Sigi juga menegaskan akan terus memperkuat koordinasi internal maupun lintas sektor guna menekan potensi terjadinya pelanggaran hukum, khususnya di bidang cukai.
“Kami akan melakukan penguatan secara internal dan koordinasi lintas sektor agar kejahatan di bidang cukai tidak terulang,” jelas Resky.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, menambahkan bahwa pihaknya telah menjalankan berbagai program edukatif, seperti penyuluhan hukum serta program Jaksa Masuk Sekolah dan pesantren.
“Ke depan, kami mendorong Kasi Intel untuk berkolaborasi dengan Bea Cukai dalam kegiatan penerangan hukum, termasuk membawa materi khusus yang akan disampaikan hingga ke desa dan kecamatan,” ungkap Irwan.
Ia juga menegaskan bahwa dalam penanganan perkara cukai, peran kejaksaan adalah sebagai penuntut umum, sementara proses penyidikan dilakukan oleh pihak Bea Cukai.
Meski demikian, Kejari Sigi tetap menunjukkan komitmennya dalam mengungkap fakta-fakta penting dalam persidangan, termasuk terkait barang bukti yang sebelumnya belum terungkap.
“Salah satu bentuk komitmen kami adalah ketika dalam proses penyidikan barang bukti sebesar Rp1 miliar belum ditemukan, namun akhirnya terungkap dalam persidangan melalui kerja keras tim jaksa penuntut umum,” tegasnya.
Irwan menambahkan, ke depan pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai dalam rangka penindakan dan penanganan perkara, khususnya terkait pelanggaran di bidang cukai.
“Kami bersama jajaran akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memastikan penindakan dan penanganan perkara cukai berjalan optimal,” pungkasnya.
Melalui langkah ini, Kejari Sigi berharap upaya pencegahan dan penegakan hukum dapat berjalan seimbang, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara. (*)






