KPU Sigi Tetapkan 196 Ribu Pemilih dalam Pemutakhiran Data Triwulan II 2025

Usai Pilkada 2024, KPU Sigi Tetapkan 196.181 Pemilih dalam Rekapitulasi PDPB Triwulan II. (Foto:Ist)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menetapkan sebanyak 196.181 pemilih dalam Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025.

Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka pada Selasa, 2 Juli 2025, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sigi.

Bacaan Lainnya

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2025. Rapat pleno ini turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, antara lain Bupati Sigi, unsur DPRD Kabupaten Sigi, Bawaslu Sigi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sigi.

Ketua KPU Kabupaten Sigi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pasca pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas daftar pemilih secara terus-menerus.

“Pemutakhiran data pemilih ini tidak berhenti setelah pemilu selesai. Justru menjadi tugas penting bagi kami untuk menjaga agar daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Sigi.

“Melalui PDPB, kami menjabarkan program dan arah kebijakan pemutakhiran data, menyelenggarakan tahapan, melakukan rekapitulasi, serta menjalin koordinasi lintas lembaga. Dukungan dari semua pihak sangat kami harapkan agar proses ini berjalan optimal,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sigi, Rosnawati, menjelaskan bahwa jumlah pemilih pada PDPB Triwulan II ini tercatat sebanyak 196.181 orang, yang terdiri dari 99.498 pemilih laki-laki dan 96.683 pemilih perempuan.

Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 2.679 pemilih dibandingkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024, yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 193.502 pemilih.

“Penambahan ini berasal dari pemilih baru sebanyak 4.419 orang, sementara pengurangan sebanyak 1.389 orang berasal dari pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti karena meninggal dunia, pindah domisili, atau alasan lainnya,” jelas Rosnawati.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan PDPB akan dilakukan secara rutin setiap tiga bulan sekali. Oleh karena itu, KPU Sigi berharap dukungan dan kolaborasi dari Bawaslu serta Pemerintah Daerah Sigi untuk menyukseskan proses ini secara berkelanjutan. (Angel)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *