JOURNALRAKYAT.COM, JAKARTA – Sebagai wujud fungsi pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi melakukan kunjungan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Langkah ini dilakukan untuk memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sigi yang hingga kini belum memperoleh kejelasan status kepegawaiannya.
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Sigi dan BKPSDM Sigi beberapa waktu lalu. Isu PPPK belakangan memang menjadi sorotan publik di daerah itu, menyusul sejumlah aduan terkait proses pengangkatan dan penundaan penerbitan Surat Keputusan (SK).
Rombongan DPRD Sigi dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra, didampingi Wakil Ketua Komisi I Hazizah, Sekretaris Komisi I Ardiansyah, serta anggota Deny, Yakub Ntango, Fadlin, Enos, Nursia Syamsu, Candra, dan Ruslan, bersama dua staf pendamping DPRD.
Mereka diterima langsung oleh Auditor Manajemen ASN Ahli Muda BKN, Hendri Pratama, dan Analis Hukum Ahli Muda, Deni Kurniadi, beserta sejumlah staf BKN.
Menurut Ikra, konsultasi tersebut penting dilakukan untuk memperoleh kejelasan terkait aturan, mekanisme penerimaan, pengangkatan, hingga pemberhentian PPPK di daerah.
“Kami datang ke BKN Jakarta untuk meminta kejelasan atas sejumlah persoalan dalam proses perekrutan PPPK di Kabupaten Sigi,” ujar Ikra.
Dari hasil pertemuan itu, BKN menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 54 ayat (1), Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar yang sebelumnya telah dinyatakan lulus. Selanjutnya, pada Pasal 2 PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, PPK dapat mengusulkan penggantian pelamar kepada Ketua Panselnas dengan melampirkan dokumen sesuai regulasi yang berlaku.
Selain membahas aturan umum, DPRD Sigi juga menyoroti kasus yang menimpa Yufi Afianti, salah satu peserta PPPK di Kabupaten Sigi yang telah memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan dinyatakan sah sebagai PPPK tahun 2025, namun belum menerima SK.
“Dalam penjelasan pihak BKN, Yufi Afianti sudah dinyatakan sah dan SK pengangkatannya telah ditandatangani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi. Karena itu kami berharap persoalan ini segera diselesaikan agar manajemen PPPK di Sigi bisa berjalan profesional, bersih, dan transparan tanpa kolusi maupun nepotisme,” tegas Ikra.
Ikra juga menambahkan, BKN menerima laporan bahwa masih ada sekitar 20 orang PPPK lain di Sigi yang belum menerima SK akibat adanya proses sanggahan.
“Kami akan segera menyampaikan hasil konsultasi ini kepada Pemerintah Daerah agar seluruh PPPK, termasuk saudari Yufi, dapat segera menerima SK-nya,” tutup Ikra. (*)






