JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Praktisi hukum asal Kabupaten Sigi, Imansyah, SH, kembali mempertanyakan transparansi Inspektorat Kabupaten Sigi terkait tindak lanjut temuan dana desa senilai Rp16 miliar yang sebelumnya diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah pada Agustus 2024 lalu.
Menurut Imansyah, sudah lebih dari satu tahun sejak temuan tersebut muncul, namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka dari pihak pemerintah daerah, khususnya Inspektorat Kabupaten Sigi, mengenai sejauh mana proses pengembalian dana yang bermasalah itu dilakukan oleh para kepala desa.
“Apakah semua temuan itu sudah dikembalikan? Sudah satu tahun berlalu sejak berita itu muncul. Kami meminta pemerintah kabupaten, khususnya Inspektorat, untuk bersikap transparan terhadap temuan tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Journal Rakyat pada Jumat (24/10/2025).
Imansyah juga memberikan apresiasi kepada para kepala desa yang telah menindaklanjuti dan mengembalikan temuan ke kas negara.
“Saya memberi apresiasi positif kepada mereka yang sudah mengembalikan, karena hal itu memang diatur oleh ketentuan hukum,” tambahnya.
Namun, ia menegaskan, bagi pihak yang hingga kini belum mengembalikan dana temuan, Inspektorat Kabupaten Sigi harus mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum.
“Saya tahu ada yang sudah bertahun-tahun sampai saat ini belum mengembalikan temuan itu. Saya meminta Inspektorat jangan tebang pilih dalam menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya.
Sebelumnya, mengutip laporan Kantor Berita Antara, BPK Perwakilan Sulawesi Tengah mencatat adanya potensi kerugian negara dari pengelolaan dana desa di Kabupaten Sigi sebesar Rp16 miliar.
Temuan tersebut tersebar di sejumlah desa di berbagai kecamatan dan menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana desa. (*)






