Wakil Ketua ll DPRD Sigi Desak BKPSDM Tuntaskan Persoalan PPPK Sebelum Akhir Oktober

Wakil Ketua ll DPRD Sigi Desak BKPSDM Tuntaskan Persoalan PPPK Sebelum Akhir Oktober. (Foto/Journalrakyat.com)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Ketua II DPRD Kabupaten Sigi, Ikra Ibrahim, mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sigi untuk segera menuntaskan permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hingga kini masih tersendat, sebelum batas waktu 31 Oktober 2025.

Menurut Ikra, terdapat 26 orang calon PPPK di Kabupaten Sigi yang SK pengangkatannya belum diterbitkan karena adanya sanggahan. Dari jumlah tersebut, 14 orang telah mencabut sanggahannya, sedangkan 12 orang lainnya belum.

“Ada sekitar 26 orang PPPK di Sigi yang tersangkut sanggahan. Berdasarkan laporan BKPSDM, 14 orang sudah mencabut sanggahannya dan akan segera menerima SK karena sudah tidak ada keberatan, sementara 12 orang lainnya belum,” ujarnya kepada wartawan usai memimpin mediasi warga dengan tenaga honorer di Bora, Selasa (28/10/2025).

Ikra mengungkapkan, hasil kunjungan DPRD ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah harus menyelesaikan permasalahan PPPK paling lambat akhir Oktober 2025. Jika tidak, daerah akan mendapat evaluasi dari pemerintah pusat.

“BKN sudah memberikan batas waktu, jadi kami mendorong agar BKPSDM segera mengambil keputusan. Namun tetap dengan penuh kehati-hatian agar tidak menyalahi aturan, terutama bagi mereka yang sudah memenuhi masa kerja minimal dua tahun dan memiliki bukti lengkap,” tegasnya.

Ikra menilai, BKPSDM harus bertanggung jawab dalam memverifikasi status para tenaga honorer yang masih dalam proses sanggahan. Menurutnya, jika menunggu proses pencabutan sanggahan tanpa langkah aktif dari BKPSDM, penyelesaian bisa semakin lama.

“BKPSDM sebagai pihak yang mengurus kepegawaian pasti tahu siapa yang aktif dan siapa yang tidak. Kalau hanya menunggu pencabutan, kita tidak tahu kapan selesai. Ini bisa memperpanjang masalah,” kata Ikra.

Ia menambahkan, BKPSDM harus berhati-hati karena jika terjadi kekeliruan administrasi, pihak yang mengeluarkan keputusan pun dapat turut terkena dampaknya.

“Saya yakin BKPSDM memahami masalah ini. Tapi kalau sampai membuat dokumen yang tidak sesuai fakta, mereka juga bisa terkena sanksi. Jadi saya percaya penyelesaiannya ada di tangan BKPSDM,” tuturnya.

Ikra juga mengingatkan agar setiap keputusan dilakukan secara objektif dan berdasarkan data keaktifan pegawai. Sebab jika tidak diselesaikan dengan benar, potensi gugatan hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sangat terbuka.

Selain itu, Ikra juga menyinggung kasus Yufi Afianti, tenaga honorer Kategori II (THK II) Kabupaten Sigi yang hingga kini belum menerima SK pengangkatan sebagai PPPK, meski telah dinyatakan lulus seleksi tahun anggaran 2024.

BKPSDM Sigi sebelumnya menyebut Yufi tidak mendapat SK karena diduga terlibat politik praktis. Namun menurut Ikra, surat dari BKN yang menjadi dasar keputusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum pasti dan masih perlu proses lanjutan sesuai prosedur.

“Surat BKN itu sebenarnya surat jawaban kepada BKPSDM. Di dalamnya tertulis ‘dapat dibatalkan’ jika terbukti terlibat politik praktis. Kata dapat itu menunjukkan belum ada kepastian hukum dan masih harus melalui proses lanjutan oleh panitia seleksi daerah,” jelasnya.

Ia memaparkan, sesuai regulasi Permenpan Nomor 6 Tahun 2024, pembatalan SK harus diawali dengan pemanggilan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Setelah itu, panitia seleksi daerah dapat mengambil keputusan dan mengajukan hasilnya ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) di BKN.

“Setelah Panselnas menyetujui, barulah dikeluarkan surat keputusan resmi. Peserta dengan nilai tertinggi kedua di bawahnya baru bisa menggantikan posisi yang dibatalkan,” terangnya.

Namun hingga kini, proses klarifikasi dan pengusulan pembatalan itu belum dilakukan. Karena itu, kata Ikra, SK atas nama Yufi Afianti sebenarnya belum pernah dibatalkan secara hukum.

“Proses klarifikasi dan usulan pembatalan itu belum sampai ke BKN. Jadi secara hukum, SK Yufi belum pernah dibatalkan,” tandasnya.

Ikra berharap BKPSDM bersama pemerintah daerah segera menuntaskan seluruh permasalahan PPPK secara cepat dan transparan, agar tenaga honorer yang sudah lama mengabdi bisa memperoleh kepastian status kerja mereka.

Ikra juga memastikan DPRD akan terus mengawal proses penyelesaian ini hingga tuntas.

“DPRD Sigi akan tetap mengawasi agar penetapan SK PPPK berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” tutupnya. (*)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *