JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, menggelar mediasi antara masyarakat dan tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa (28/10/2025).
Langkah mediasi ini dilakukan untuk mencari solusi atas sejumlah sanggahan masyarakat terhadap hasil seleksi 26 calon PPPK. Akibat adanya sanggahan tersebut, sebagian peserta hingga kini belum menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari hasil mediasi, diketahui sebagian masyarakat telah mencabut keberatannya terhadap 14 calon PPPK. Dengan demikian, proses penerbitan SK pengangkatan mereka dapat segera dilanjutkan.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat DPRD Sigi itu dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sigi Ikra Ibrahim, didampingi Ketua Komisi I Dahyar S. Repadjori dan sejumlah anggota dewan. Hadir pula Kepala BKPSDM Sigi Syafrudin bersama jajaran, serta pihak penyanggah dan calon PPPK yang terdampak.
Wakil Ketua DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, menjelaskan bahwa forum mediasi digelar untuk menindaklanjuti masih adanya 26 calon PPPK yang belum menerima SK akibat sanggahan masyarakat.
“Berdasarkan hasil kunjungan kami ke BKN kemarin, pemerintah daerah diberi waktu hingga bulan Oktober untuk menuntaskan seluruh proses pengangkatan PPPK. Kalau sampai bulan Oktober belum selesai, kepala daerah akan dievaluasi langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini Presiden,” ujar Ikra di hadapan peserta mediasi.
Ia menilai forum tersebut merupakan langkah penting mempercepat penyelesaian sengketa administrasi kepegawaian agar tidak menghambat karier tenaga honorer yang telah memenuhi syarat menjadi ASN.
“Kita berharap ada solusi tercepat agar seluruh SK segera diserahkan kepada mereka yang sudah memperoleh Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dari BKN,” katanya menambahkan.
Ikra juga menegaskan bahwa DPRD tidak bermaksud mengintervensi keputusan masyarakat terkait pencabutan sanggahan. Menurutnya, DPRD hanya berperan sebagai penengah dan wadah penyelesaian bersama.
“Di sini kami tidak memaksa siapa pun. Semua tergantung bapak dan ibu apakah akan mencabut sanggahan atau tidak. DPRD hanya berperan sebagai rumah rakyat untuk mempertemukan semua pihak,” ujarnya.
Kepala BKPSDM Sigi, Syafrudin, menyampaikan bahwa dari total 26 calon PPPK yang disanggah, kini tinggal 12 orang yang masih belum bisa diproses karena sanggahannya belum dicabut.

“Alhamdulillah, melalui mediasi ini ada warga yang tergugah hatinya mencabut sanggahan. Sekarang tersisa 12 calon PPPK yang masih menunggu proses lanjutan,” ungkap Syafrudin usai kegiatan di Bora.
Ia berharap masyarakat lain juga bersedia mencabut sanggahan agar seluruh tenaga honorer yang lulus PPPK tahun 2024 bisa menerima SK pengangkatan secara penuh.
Syafrudin menambahkan, Pemkab Sigi dan DPRD akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyelesaikan persoalan calon PPPK yang diduga terlibat politik praktis.
“Tentunya hasil dari BKN nanti akan menjadi dasar keputusan. Kasus Yufi Afianti dan Gunfa Anzir berbeda dengan 24 tenaga honorer lainnya karena keduanya terindikasi terlibat politik praktis,” jelasnya.
Syafrudin menegaskan bahwa batas akhir penyelesaian seluruh persoalan PPPK di Kabupaten Sigi ditetapkan hingga 31 Oktober 2025.
“Jika sampai akhir Oktober masih ada sanggahan yang belum tuntas, kami akan kembali berkoordinasi dengan BKN untuk meminta perpanjangan waktu,” ujarnya.
Ke depan, BKPSDM akan membentuk tim khusus untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh PPPK di Sigi.
“Kalau kinerjanya tidak baik dan tidak disiplin, maka bisa diberhentikan. Namun bagi PPPK paruh waktu yang menunjukkan kinerja baik selama satu tahun, akan dipertimbangkan menjadi PPPK penuh waktu,” pungkasnya.
Diketahui, Pemkab Sigi telah menyerahkan 2.374 SK PPPK tahap pertama tahun anggaran 2024, dan 551 SK tahap kedua yang diterbitkan pada periode berikutnya.
Melalui forum mediasi ini, baik DPRD maupun Pemkab Sigi berharap seluruh pihak dapat mengedepankan semangat musyawarah dan saling pengertian, agar proses pengangkatan PPPK di Kabupaten Sigi dapat segera tuntas. (*)






