JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Sigi memasuki tahap baru setelah DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sigi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di ruang sidang DPRD Sigi, Selasa (19/5/2026).
Persetujuan Ranperda ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan DPRD menyesuaikan regulasi perlindungan lahan pertanian dengan kondisi serta kebutuhan pembangunan di Kabupaten Sigi.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I Ilham dan Wakil Ketua II Ikra Ibrahim. Hadir pula Bupati Sigi, anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, serta unsur terkait lainnya.
Ranperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tersebut sebelumnya telah melalui proses pembahasan di DPRD setelah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sigi.
Namun, pembahasannya tidak berjalan tanpa kendala. Salah satu persoalan yang muncul berkaitan dengan proses fasilitasi di tingkat pemerintah provinsi, terutama menyangkut perbedaan data luas lahan pertanian serta potensi tumpang tindih kewenangan antarperangkat daerah teknis.
Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho mengatakan persoalan tersebut menjadi bagian yang perlu diselesaikan sebelum regulasi dapat disepakati bersama.
“Permasalahan tersebut berkaitan dengan perbedaan data luas lahan pertanian serta adanya tumpang tindih kewenangan antar perangkat daerah teknis,” ujar Minhar dalam rapat paripurna.
Pembahasan awal dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sigi. Namun, seiring berakhirnya masa kerja Pansus sesuai ketentuan tata tertib DPRD, pembahasan Ranperda kemudian dilanjutkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Bapemperda mengambil peran untuk melanjutkan pembahasan sekaligus melakukan harmonisasi terhadap substansi regulasi sebelum dibawa kembali ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPRD.
Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan Bapemperda, anggota DPRD Sigi yang hadir menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda perubahan tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Setelah mendengarkan laporan Bapemperda, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Minhar.
Persetujuan DPRD kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Sigi. Pemerintah daerah menyatakan dukungan terhadap penetapan perubahan regulasi tersebut.
Tahapan tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi.
Kesepakatan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses penetapan regulasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2018 diharapkan dapat memperkuat kepastian regulasi dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Sigi. Selain aspek perlindungan lahan, pembenahan dan sinkronisasi data menjadi bagian penting agar kebijakan yang diterapkan pemerintah memiliki dasar yang lebih jelas.
Regulasi tersebut juga diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen dalam menjaga keberadaan lahan pertanian di tengah kebutuhan pembangunan dan perkembangan wilayah, sehingga kepentingan pangan tetap dapat berjalan beriringan dengan agenda pembangunan daerah. (***)






