JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Enam fraksi di DPRD Kabupaten Sigi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar DPRD Sigi, Rabu (9/9/2026).
Rapat dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan Raperda Perubahan APBD 2026 tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham.
Rapat turut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Kesra dan SDM, Anwar, bersama unsur Pemerintah Kabupaten Sigi.
Sesuai agenda yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Sigi, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap usulan perubahan APBD 2026. Pandangan fraksi menjadi bagian dari tahapan pembahasan sebelum rancangan tersebut dibahas lebih lanjut antara DPRD dan pemerintah daerah.
Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Hj. Hazizah, menyampaikan bahwa fraksinya pada prinsipnya menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk dilanjutkan pada tingkat pembicaraan selanjutnya.
Sikap yang sama disampaikan Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicara Yakub Ntango. Fraksi Gerindra menyatakan dapat menerima dan menyetujui pengajuan Raperda tersebut untuk masuk ke tahapan pembahasan berikutnya.
Kemudian, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Sumi juga menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya.
Hal serupa disampaikan Fraksi Partai NasDem melalui juru bicaranya, Endang Herdianti. Fraksi NasDem pada prinsipnya menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk dilanjutkan pembahasannya.
Sementara itu, Fraksi Persatuan Bintang Bangsa melalui juru bicara Nadjir turut menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas pada tahapan berikutnya.
Pandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat disampaikan secara daring. Hal tersebut dilakukan karena seluruh anggota Fraksi Demokrat sedang berada di luar daerah untuk mengikuti kegiatan bimbingan teknis partai.
Pimpinan rapat menjelaskan, penyampaian pandangan secara daring tetap dapat dilakukan dengan mengacu pada Pasal 123 Peraturan DPRD Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Ketentuan tersebut mengatur pelaksanaan rapat DPRD secara daring dalam kondisi tertentu dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.
Pandangan Fraksi Demokrat kemudian disampaikan juru bicaranya, Eliyanti, melalui video conference. Fraksi Demokrat juga menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas lebih lanjut.
Dengan demikian, seluruh fraksi DPRD Sigi memiliki sikap yang sama terhadap pengajuan Raperda Perubahan APBD 2026.
“Setelah kita sama-sama mendengarkan penyampaian pandangan umum dari keenam fraksi yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi, pimpinan berkesimpulan bahwa keenam fraksi pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya,” ujar Ilham.
Setelah menyampaikan kesimpulan tersebut, Ilham meminta persetujuan anggota DPRD yang hadir untuk melanjutkan pembahasan Raperda ke tahap berikutnya.
Tahapan selanjutnya akan diisi dengan penyampaian jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum yang telah disampaikan keenam fraksi DPRD. Jawaban tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan sebelum Raperda Perubahan APBD 2026 memasuki tahapan pembicaraan berikutnya.
“Adapun tahapan pembicaraan selanjutnya yaitu jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tersebut,” kata Ilham. (***)






