JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – DPRD Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Kabupaten Sigi menyepakati perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-V Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 DPRD Sigi, Jumat (11/9/2026). Kesepakatan ini sekaligus menandai berakhirnya tugas Panitia Khusus (Pansus) I yang sebelumnya ditugaskan membahas perubahan regulasi tersebut.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua II DPRD Sigi Ikra Ibrahim. Turut hadir Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, jajaran pemerintah daerah, anggota DPRD, serta sejumlah pihak terkait.
Pembahasan perubahan Perda Sigi Masagena menjadi salah satu agenda utama dalam paripurna. Sebelum mengambil keputusan, DPRD terlebih dahulu mendengarkan laporan hasil kerja Pansus I yang disampaikan Ketua Pansus, Irma Haflianty Yangka, ST.
Laporan tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk menentukan sikap terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena.
Setelah laporan Pansus disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir. Persetujuan diberikan, sehingga hasil pembahasan Pansus I diterima dan Raperda perubahan Perda Sigi Masagena disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda.
Dengan keputusan tersebut, Pansus I secara resmi mengakhiri tugasnya setelah menyelesaikan pembahasan rancangan perubahan regulasi.
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi kemudian menyampaikan pendapat akhir Bupati Sigi atas persetujuan tersebut. Pemerintah daerah menyatakan dukungannya terhadap hasil pembahasan yang telah disepakati bersama DPRD.
Tahapan itu kemudian ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sigi dan DPRD Sigi.
Tak berhenti pada perubahan Perda, paripurna tersebut juga membuka tahapan baru dalam agenda legislasi dan anggaran daerah. Pemerintah Kabupaten Sigi menyampaikan penjelasan Bupati sekaligus pengantar Nota Keuangan atas Raperda APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2027.
Artinya, setelah menyelesaikan pembahasan perubahan regulasi Sigi Masagena, DPRD Sigi mulai memasuki agenda strategis berikutnya, yakni pembahasan arah kebijakan anggaran daerah untuk tahun 2027.
DPRD Sigi menjadwalkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati dan pengantar Nota Keuangan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Tahapan tersebut akan menjadi ruang bagi masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan dan catatan terhadap rancangan kebijakan anggaran pemerintah daerah sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut.
Menutup rapat, Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga pelaksanaan paripurna.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sigi, khususnya Wakil Bupati Samuel Pongi, jajaran perangkat daerah, anggota DPRD, tenaga ahli fraksi dan tim ahli DPRD, serta seluruh pihak yang telah mengikuti jalannya rapat paripurna,” tutup Minhar. (***)






