Gugatan BERAMAL Ditolak MK, Anwar Hafid-Reny Lamadjido Resmi Menang Pilgub Sulteng

JOURNALRAKYAT.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah yang diajukan oleh pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri (BERAMAL).

Dengan putusan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025, kemenangan pasangan Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido dalam Pilgub Sulteng 2024 kini telah berkekuatan hukum tetap.

Bacaan Lainnya

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil dan dinyatakan kabur atau obscuur libel.

“Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, maka Mahkamah berpendapat permohonan tersebut tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Hakim Arief dalam persidangan.

Sebelumnya, pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim mengajukan gugatan ke MK dengan alasan adanya dugaan pelanggaran yang menyebabkan banyak pemilih tidak dapat menggunakan hak suara mereka.

Namun, setelah melalui proses persidangan, MK menilai bahwa dalil tersebut tidak didukung oleh bukti yang cukup kuat dan akhirnya menolak gugatan tersebut secara keseluruhan.

Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah nantinya akan secara resmi menetapkan Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah untuk periode 2025-2030. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *