JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh seorang kakak terhadap adik kandungnya di Desa Balamoa, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Selasa (18/3/2025).
Peristiwa ini mengakibatkan korban meninggal dunia dengan luka akibat senjata tajam.
Kasihumas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, mengungkapkan bahwa Tim Identifikasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi langsung mendatangi TKP setelah menerima laporan mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh IM (40) terhadap adiknya, KR (35).
“Korban KR ditemukan meninggal dunia dengan beberapa luka akibat senjata tajam di bagian tubuhnya, termasuk di leher, punggung, dan tangan,” ujar Iptu Nuim.
Berdasarkan keterangan istri korban, Uni, peristiwa ini berawal ketika korban KR pergi ke rumah orang tuanya sekitar pukul 18.00 WITA.
Sekitar satu jam kemudian, IM datang ke rumah korban dan mengaku telah membunuh adiknya, sebelum kemudian melarikan diri.
Jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Palu untuk dilakukan visum dengan pendampingan pihak keluarga.
Hingga kini, motif dan penyebab penganiayaan masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Sigi.
Sementara itu, pihak kepolisian telah membentuk tim untuk memburu dan menangkap pelaku.
“Kami mengimbau agar IM segera menyerahkan diri demi proses hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Nuim. (Angel)






