Advokat Vebry Tri Haryadi Desak DPRD Sulteng Serius Tanggapi Dugaan Mafia Tanah di Morowali Utara

Advokat Vebry Tri Haryadi Desak DPRD Sulteng Serius Tanggapi Dugaan Mafia Tanah di Morowali Utara. (Foto:Angel/Journalrakyat.com)

JOURNALRAKYAT.COM, PALU – Advokat Vebry Tri Haryadi bersama tim kuasa hukum Kantor Satria Garuda Tadulako menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Sulawesi Tengah, Senin (6/5), guna mengungkap dugaan praktik mafia tanah yang merampas hak kliennya, Ridelson Tobigo, ahli waris dari rumpun keluarga Keru Powalanga di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Dalam RDP tersebut, Vebry menjelaskan bahwa kliennya telah menguasai lahan secara turun-temurun di wilayah Olonsawa, Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia.

Namun, lahan tersebut diduga diserobot oleh oknum pejabat setempat yang menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tanpa dasar yang sah.

“Di dalam rapat tadi, kami memperjuangkan hak-hak dari klien kami yang tanahnya telah diambil. Dugaan kami ada permainan mafia tanah, dan oknumnya adalah pejabat kelurahan bahkan sekretaris kecamatan. Mereka diduga ikut menikmati pembagian tanah milik klien kami,” ungkap Vebry usai RDP.

Ia menegaskan, SKPT yang diterbitkan kepada pihak lain seharusnya didasarkan pada register resmi desa atau kelurahan yang mencatat pengolahan lahan secara terus-menerus oleh masyarakat. Namun dalam kasus ini, kata dia, terdapat manipulasi data.

“SKPT itu tidak bisa diterbitkan sembarangan. Harus ada dasar register. Kalau tanpa register lalu muncul SKPT, itu berarti ada manipulasi. Ada permainan di situ. Dan permainan itu dilakukan oleh oknum Lurah, oknum Sekretaris Kecamatan, bahkan mungkin pejabat lebih tinggi untuk meraih keuntungan dari investor,” kata Vebry.

Ia juga menyoroti lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil. Menurutnya, rakyat yang tanahnya dirampas malah diarahkan untuk menggugat ke pengadilan, yang secara realitas sangat sulit dilakukan karena keterbatasan biaya dan akses hukum.

“Lucu negara ini. Saya beri contoh kalau ada masyarakat datang minta tolong ke wartawan atau pengacara karena tanahnya dirampas, lalu disuruh gugat ke pengadilan. Untuk apa ada pemerintah? Masyarakat kecil justru makin ditindas oleh masuknya investor. Bukannya dimakmurkan, malah jadi penonton di tanah kelahirannya sendiri,” ujar Vebry dengan nada geram.

Ia mengungkap, lahan milik rumpun keluarga Keru Powalanga didukung bukti register resmi sejak tahun 2008 dan 2011, yakni atas nama L. Powalanga, B. Baturangka, dan B. Keru. Data tersebut diperkuat dengan surat keterangan dari Lurah Bahontula Musmin Mangeto tahun 2014.

“Kami sudah serahkan semua dokumen register itu ke Komisi I DPRD Sulteng. Ini bukti sah, dan bukan klaim sepihak,” katanya.

Sebelumnya, pada 2024, klien Vebry, Ridelson Tobigo, telah mengikuti RDP serupa di DPRD Kabupaten Morowali Utara. Namun, hasilnya mengecewakan. DPRD Morowali Utara hanya merekomendasikan agar masalah ini dibawa ke pengadilan, tanpa upaya lebih lanjut untuk mendalami dugaan mafia tanah yang terjadi.

“Ini sebenarnya sedikit lucu mendengar hasil rekomendasi dari DPRD Morowali Utara. Mereka hanya meminta masalah ini diselesaikan di pengadilan. Seharusnya, DPRD lebih berani menelusuri praktik mafia tanah ini. Jangan sampai rekomendasi ini sama dengan yang dikeluarkan DPRD Morowali Utara yang malah membebankan rakyat kecil untuk menggugat di pengadilan,” kritik Vebry.

Ia menyebut, jika DPRD Sulteng juga hanya merekomendasikan pengadilan sebagai solusi, maka itu adalah bentuk kegagalan lembaga legislatif dalam melindungi hak-hak rakyat kecil yang dirampas oleh praktik mafia tanah.

“Kalau DPRD hanya bisa bilang ‘silakan gugat ke pengadilan’, lalu untuk apa ada lembaga dewan yang fungsinya mengawasi? Harusnya ini ditelusuri tuntas. Kalau perlu, DPRD Sulteng keluarkan rekomendasi tegas untuk hentikan praktik mafia tanah di wilayah tambang seperti Morowali Utara,” tegasnya.

Vebry juga menyoroti data investasi selama 10 tahun di Morowali Utara yang hanya menunjukkan penurunan angka kemiskinan sebesar 3 persen. Namun, pada saat yang sama, masyarakat kehilangan tanah, akses, dan penghidupan mereka.

“Tanah yang dikelola sejak leluhur kini berpindah ke pihak lain secara melawan hukum. Masyarakat menjerit di tanah kelahiran mereka sendiri. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” tutup Vebry.

Mengakhiri pernyataannya, Vebry berharap DPRD Sulteng dapat menerbitkan rekomendasi politik yang tegas dan berpihak kepada masyarakat.

“Kami percaya wakil rakyat di sini masih punya keberpihakan. Tolong jangan biarkan rakyat menangis di atas tanah leluhurnya sendiri,” pungkasnya.

Sekedar informasi, tanah yang disengketakan tersebut kini diduga telah dikuasai oleh perusahaan tambang PT Afit Lintas Jaya, yang memperoleh hak dari pihak-pihak yang tidak sah secara hukum. (Angel)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *