JOURNALRAKYAT.COM, PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan akan menindaklanjuti dugaan praktik mafia tanah yang mencuat di Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholemus, usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan ahli waris lahan dan tim kuasa hukum mereka, Rabu (7/5/2025).
RDP tersebut berlangsung di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Ambo Dalle, serta anggota Mahfud Masuara dan Elisa Bunga Allo.
“Kami sudah mendengar penjelasan dari para ahli waris dan kuasa hukum mereka. Untuk menindaklanjuti kasus ini, kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait,” tegas Bartholemus saat diwawancarai Journalrakyat.com
Menurutnya, RDP lanjutan akan dijadwalkan setelah pihak keluarga menyerahkan dokumen dan data pendukung sebagai bahan bagi DPRD untuk melakukan pengawasan dan pemanggilan resmi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami membutuhkan dokumen-dokumen pendukung sebagai pegangan. Setelah itu, baru kami akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak perusahaan atau instansi terkait lainnya,” jelasnya.
Dalam RDP itu, tim kuasa hukum dari Satria Garuda Tadulako Law Office, Vebry Tri Haryadi, memaparkan bahwa klien mereka, Ridelson Tobigo, merupakan kuasa ahli waris dari rumpun keluarga Keru Powalanga.
Mereka mengklaim memiliki tanah secara turun-temurun di Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia, yang diduga telah dijual secara tidak sah oleh oknum kepada perusahaan tambang PT Afit Lintas Jaya.
Kuasa hukum juga mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pejabat lokal dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dituding telah dimanipulasi untuk mengalihkan kepemilikan lahan tersebut.
Selain itu, keluarga ahli waris mengeluhkan adanya penghilangan dokumen buku tanah atau buku register di kelurahan, serta sikap aparat kelurahan yang dinilai tidak kooperatif ketika mereka berusaha mengurus dokumen resmi.
Menutup pernyataannya, Bartholemus menegaskan komitmen Komisi I untuk mengawal persoalan ini sampai tuntas.
“Kami serius menyikapi persoalan ini. Dugaan mafia tanah bukan masalah kecil, dan kami tidak ingin masyarakat kehilangan haknya akibat tindakan melawan hukum,” pungkasnya. (Angel)






