JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng), menarik perhatian DPRD Provinsi Sulteng.
Lembaga legislatif tersebut menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama ahli waris yang didampingi Advokat Satria Garuda Tadulako, membahas persoalan lahan milik warga yang diduga dikuasai secara tidak sah.
Rapat berlangsung di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, pada Rabu (7/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut, para ahli waris diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholemus, Wakil Ketua Ambo Dalle, serta anggota Mahfud Masuara dan Elisa Bunga Allo.
Ketua Komisi I yang membidangi pemerintahan, politik, hukum, keamanan, dan HAM, meminta penjelasan rinci terkait dugaan mafia tanah yang terjadi di Morowali Utara.
Mewakili kliennya, Advokat Vebry Tri Haryadi menyampaikan bahwa Ridelson Tobigo adalah kuasa ahli waris dari rumpun keluarga Keru Powalanga. Menurutnya, keluarga tersebut secara turun-temurun menguasai lahan di Olonsawa, Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia, Morowali Utara.
“Lahan itu diperkuat dokumen berupa register atas nama L. Powalanga, B. Baturangka, dan B. Keru, serta surat keterangan dari Lurah Bahontula Musmin Mangeto yang menjabat pada 2010–2014,” jelas Vebry.
Ia juga membeberkan bahwa sejumlah tokoh masyarakat dan mantan lurah menguatkan klaim bahwa tanah tersebut adalah milik keluarga Keru Powalanga, namun dijual secara sepihak oleh oknum Yespelman Tansala (Sekretaris Kecamatan Petasia), Yestober Tansala, Sinyoman Lamasi, dan Baharudin S, kepada PT Afit Lintas Jaya.
“Diduga telah terjadi manipulasi dan rekayasa Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh para oknum tersebut, bekerja sama dengan Lurah Bahontula, hingga hak atas tanah klien kami hilang,” ujarnya.
Tanah yang disengketakan tersebut kini diduga telah dikuasai oleh perusahaan tambang PT Afit Lintas Jaya, yang memperoleh hak dari pihak-pihak yang tidak sah secara hukum.
Advokat Vebry juga menuding bahwa sejak tahun 2022 hingga 2024, praktik mafia tanah di Morowali Utara telah menyebabkan hilangnya hak masyarakat, termasuk penghilangan buku register tanah di kelurahan.
“Kami juga menghadapi kesulitan setiap kali hendak mengurus dokumen tanah, baik di wilayah pertambangan maupun di luar wilayah tersebut. Lurah terkesan memusuhi dan tidak melayani dengan baik,” imbuhnya.
Ia berharap DPRD Sulteng menggunakan fungsi pengawasan untuk menindaklanjuti persoalan ini dan memerangi praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholemus, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Setelah RDP ini, kami akan memanggil pihak-pihak terkait. Namun saat ini kami masih membutuhkan dokumen dan data pendukung dari keluarga maupun kuasa hukum sebagai dasar kami untuk melangkah lebih jauh,” ujarnya.
Terkait jadwal RDP berikutnya bersama pihak perusahaan atau instansi terkait lainnya, Bartholemus menyebut belum dijadwalkan, namun menegaskan bahwa Komisi I akan menangani masalah ini secara serius. (Angel).






