Bantah Isu Perampasan, Badan Bank Tanah Tegaskan Tak Sentuh Lahan Masyarakat dan Adat di Sulteng

Team Leader Proyek Poso Badan Bank Tanah, Mahendra Wahyu (sebelah kiri kemeja putih), sementara Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu Wibowo (Posisi ditengah batik coklat),Deputi bidang usaha menengah Kementerian UMKM RI, Bagus Rachman (sebelah kanan batik mengunakan merah marun). (Foto:Qadri/Journalrakyat.com)

JOURNALRAKYAT.COM, PALU – Badan Bank Tanah menepis tudingan yang menyebut pihaknya telah mengambil alih tanah milik masyarakat maupun lahan adat di Sulawesi Tengah.

Penegasan ini disampaikan oleh Team Leader Project Poso Badan Bank Tanah, Mahendra Wahyu, untuk merespons isu yang belakangan beredar luas.

“Ada informasi yang menyebut Badan Bank Tanah Sulteng merebut tanah masyarakat dan lahan adat, itu tidak benar. Saya tegaskan, kami tidak pernah mengambil lahan-lahan tersebut,” kata Mahendra kepada awak media di Bukit indah dosa, di Sigi, Senin (4/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa seluruh tanah yang dikelola Badan Bank Tanah telah melalui proses legal sesuai dengan ketetapan pemerintah. Tanah tersebut merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang kini kembali menjadi tanah negara.

“Yang kami kelola adalah tanah bekas HGU, bukan tanah masyarakat atau tanah adat. Semua berdasarkan penetapan resmi dari pemerintah,” tegasnya.

Mahendra mengungkapkan, saat ini Badan Bank Tanah telah mengantongi izin pengelolaan lahan (HPL) seluas 7.075 hektare di Sulawesi Tengah. Rinciannya 6.600 hektare di Kabupaten Poso, 160 hektare di Kabupaten Sigi, dan 315 hektare di Kabupaten Parigi Moutong.

Dari total lahan tersebut, sebanyak 1.550 hektare di Poso akan dialokasikan untuk pelaksanaan reforma agraria. Program ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria, yang diteken Presiden ke-7 Joko Widodo.

“Program reforma agraria ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai lembaga pelaksana reforma agraria sebagaimana diatur dalam Perpres dan PP No. 64 Tahun 2021,” jelas Mahendra.

Dalam pelaksanaannya, Badan Bank Tanah diwajibkan menyediakan minimal 30% dari total HPL untuk reforma agraria. Masyarakat yang memenuhi syarat akan menerima hak pakai selama 10 tahun dan berkesempatan memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) apabila memanfaatkan lahan secara produktif.

Secara teknis, penyediaan lahannya dilakukan oleh Badan Bank Tanah, sedangkan verifikasi penerima dilakukan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh kepala daerah masing-masing.

Mahendra juga menambahkan, kehadiran Badan Bank Tanah di Sulawesi Tengah diharapkan bisa menjadi solusi atas persoalan tumpang tindih penguasaan tanah, khususnya di atas tanah-tanah bekas HGU dan lahan-lahan terlantar.

“Dengan kehadiran Badan Bank Tanah, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas penguasaan tanah. Kami hadir untuk menjadi solusi, bukan masalah,” pungkas Mahendra. (Qadri)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *