JOURNALRAKYAT.COM, SIGI– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi, Syafrudin, menegaskan bahwa semua oknum yang terlibat dalam kasus pemalsuan data dan pungutan liar (pungli) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sigi akan dikenakan sanksi tegas.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Kepala Dinas Dukcapil yang berasal dari masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dalang utama di balik praktik ilegal tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dukcapil Sigi yang diketahui telah menjalankan aksinya selama bertahun-tahun.
“Sesuai ketentuan, kasus ini sudah selesai proses pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penegak disiplin telah mengambil keputusan, dan ASN tersebut secara resmi diberhentikan dengan hormat tanpa hak pensiun,” ujar Syafrudin saat dikonfirmasi Journalrakyat.com, Rabu (19/2/2024).
Keputusan pemberhentian ini telah ditandatangani oleh Bupati Sigi dan selanjutnya akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Gubernur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses administrasi lebih lanjut.
Selain oknum utama, Syafrudin menyebutkan bahwa ada beberapa ASN lain yang juga terlibat dalam kasus ini.
Mereka akan dikenakan sanksi disiplin sesuai tingkat keterlibatannya, mulai dari penurunan jabatan, pemberhentian dari jabatan, hingga penundaan kenaikan pangkat.
“Kami tetap mengacu pada norma, prosedur, dan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Setiap ASN yang melanggar akan mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegasnya.
Tim pemeriksa dalam kasus ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Sigi sebagai pengawas, Inspektorat, Kepala BKD, pejabat terkait, serta perwakilan dari Bagian Hukum, Bagian Organisasi, dan Dinas Dukcapil.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah sebagai upaya untuk menjaga integritas pelayanan publik, terutama dalam administrasi kependudukan di Kabupaten Sigi. (*)






