Terbukti Pungli dan Palsukan Data, Oknum ASN Dukcapil Sigi Diberhentikan dengan Hormat – Ini Alasannya

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI– Asisten III Setda Sigi, Selvianty, angkat bicara terkait pemberhentian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sigi yang terbukti melakukan pemalsuan data kependudukan dan pungutan liar (pungli) selama bertahun-tahun.

Selvianty yang juga merupakan bagian dari Tim Disiplin Kepegawaian, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan menyeluruh oleh tim yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sigi, Nuim Hayat.

Bacaan Lainnya

Menurut Selvianty, investigasi terhadap kasus ini dilakukan berdasarkan surat perintah dari Bupati Sigi, Mohamad Irwan.

Tim pemeriksa terdiri dari berbagai unsur, termasuk Sekda Sigi selaku pengawas, Inspektorat, Kepala BKD beserta pejabat terkait, serta perwakilan dari Bagian Hukum, Bagian Organisasi, dan Dinas Dukcapil.

“Karena ini laporan langsung dari atasan, otomatis kasusnya juga dikawal langsung oleh Bupati. Kami melaksanakan tugas ini dengan prinsip praduga tak bersalah. Setelah menerima laporan dari Kepala Dinas Dukcapil, kami mengumpulkan bukti dan memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ujar Selvianty kepada Journalrakyat.com, Rabu (19/2/2024).

Proses penyelidikan dilakukan secara bertahap dengan menghadirkan sejumlah saksi dari lingkungan Dukcapil, termasuk Sekretaris Dukcapil, kepala bidang, operator, serta pegawai ASN maupun non-ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Ada cukup banyak saksi yang kami periksa, baik dari pegawai tetap maupun honorer di Dukcapil. Semua keterangan mengarah pada oknum ASN tersebut sebagai pelaku utama,” jelasnya.

Setelah mengantongi cukup bukti, tim kembali melakukan pemeriksaan lanjutan dengan surat tugas baru. Pejabat fungsional dan saksi tambahan pun dipanggil untuk memperkuat hasil investigasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang komprehensif, tim akhirnya menggelar rapat yang dipimpin oleh Sekda Sigi, Nuim Hayat. Rapat tersebut menghasilkan keputusan pemberhentian dengan hormat terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

“Kami ingin meluruskan bahwa pemberhentian dengan hormat ini dilakukan karena sesuai dengan regulasi terbaru dalam undang-undang kepegawaian. Saat ini, pemecatan tidak dengan hormat hanya berlaku bagi ASN yang terlibat dalam kasus pidana atau aktif dalam partai politik,” terang Selvianty.

Selvianty mengungkapkan bahwa dalam berita acara pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa oknum ASN tersebut telah menjalankan praktik pungli dan pemalsuan data kependudukan selama bertahun-tahun.

“Dari hasil investigasi, memang aksi ini sudah berlangsung lama dan sangat merugikan masyarakat. Keputusan ini diambil agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutupnya.

Dengan keputusan ini, Pemkab Sigi berharap pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan lebih transparan dan profesional tanpa ada praktik pungli yang merugikan masyarakat. (*)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *