JOURNALRAKYAT.COM, JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) mendesak aparat kepolisian untuk segera menghentikan aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Sungai Kandilo, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Desakan ini disampaikan dalam aksi demonstrasi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Sekitar 200 massa yang tergabung dalam LPK turut serta dalam aksi tersebut untuk menuntut penegakan hukum atas dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di bantaran sungai.
Koordinator aksi, Andi Samudera, mengungkapkan bahwa penambangan pasir di Sungai Kandilo telah berlangsung lama dan berdampak negatif terhadap lingkungan serta sumber air bersih bagi masyarakat sekitar.
Menurutnya, laporan terkait aktivitas ilegal ini telah disampaikan ke Polsek, Polres, hingga Polda, namun belum mendapatkan respons yang diharapkan.
“Oleh karena itu, kami datang ke Mabes Polri dengan membawa massa untuk mendesak aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran lingkungan ini,” ujar Andi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penambangan pasir tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum.
“Kami meminta aparat kepolisian menindak tegas aktivitas penambangan pasir yang tidak hanya ilegal, tetapi juga merusak dan mengganggu ekosistem lingkungan,” tegasnya.
Andi juga menyoroti pentingnya tindakan cepat dari kepolisian agar dampak lingkungan yang ditimbulkan tidak semakin parah.
“Kami berharap kepolisian segera mengambil langkah nyata dalam menyikapi laporan masyarakat. Jika dibiarkan, aktivitas ini akan semakin memperburuk kondisi lingkungan di sekitar bantaran sungai,” pungkasnya. (*)






