JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi mengungkapkan bahwa dari total dana hibah sebesar Rp30 miliar yang diberikan Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi untuk penyelenggaraan Pilkada 2024, kini tersisa hanya sekitar Rp5,7 juta.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris KPU Sigi, Muhammad Bardin Loulembah, saat menghadari Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Komis 1 DPRD Kabupaten Sigi mengenai honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sempat tertunda pembayarannya, pada Senin (5/5/2025).
“Per 29 April 2025, sisa dana hibah di rekening kami tinggal Rp5.749.767. Itu data dari bendahara KPU Sigi. Artinya, dari Rp30 miliar yang dihibahkan, hampir seluruhnya sudah terserap untuk keperluan tahapan Pilkada,” kata Bardin, Sabtu (4/5/2025).
Bardin menegaskan bahwa sisa anggaran tersebut akan segera dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan, yakni paling lambat tiga bulan setelah penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati.
“Pengembalian dana hibah ini wajib dilakukan. Rencananya, kami akan kembalikan Hari Selasa (6/5/2025) sesuai batas waktu yang ditentukan dalam regulasi, yakni maksimal tiga bulan pasca-penetapan calon terpilih,” ujarnya.
Meski dana tersisa sangat kecil, Bardin mengakui bahwa masih ada tanggungan honorarium satu bulan bagi anggota PPS yang belum terbayarkan.
Untuk menutupi kekurangan itu, KPU Sigi telah mengajukan pembiayaan dari dana hibah Pilgub Sulawesi Tengah melalui mekanisme sharing anggaran yang sah secara hukum.
“Kalau tidak dibantu lewat hibah Pilgub dari KPU Provinsi, kami akan kesulitan menutup kekurangan honor PPS. Karena anggaran dari hibah Pilkada sudah hampir habis. Solusinya tinggal menunggu proses pencairan dari provinsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebutuhan untuk pembayaran honor PPS selama satu bulan terakhir mencapai Rp1,2 miliar, sementara dana Pilgub yang diajukan KPU Sigi melalui KPU Provinsi yang dicairkan baru kebutuhan pembangunan TPS sebesar Rp1,8 miliar sedang untuk gaji PPS belum termaksud
Bardin menutup dengan harapan agar proses pengembalian dana dan pencairan dana sharing anggaran bisa berjalan tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku. (Angel)






