JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Muhammad Bardin Loulembah, mengungkapkan bahwa hingga awal Mei 2025, honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk satu bulan terakhir belum terbayarkan akibat keterbatasan anggaran.
Kondisi ini telah diaudit oleh Inspektorat KPU RI yang melakukan pemeriksaan di KPU Sigi sejak 25 April hingga 2 Mei 2025.
“Sejak penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dana hibah yang dialokasikan untuk KPU Sigi memang tidak mencukupi kebutuhan riil penyelenggaraan Pilkada serentak,” jelas Sekretaris KPU Sigi saat rapat RDP bersama komisi 1 DPRD Sigi pada Senin (5/5/2025).
Menurutnya, berbagai upaya efisiensi dan optimalisasi anggaran sudah dilakukan, namun tidak dapat menutupi kebutuhan pembayaran honor PPS untuk satu bulan terakhir.
Dalam pemaparan hasil audit, Inspektorat KPU RI menghasilkan keputusan bahawa KPU Sigi kekurangan anggaran dan memabukkan honorarium tersebut seharusnya dapat dibayarkan menggunakan dana hibah Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah yang dikelola oleh KPU Provinsi. Mekanisme ini dikenal dengan istilah “sharing anggaran.”
“Sharing anggaran itu sudah dilakukan sejak November lalu, contohnya KPU Provinsi telah membiayai pembangunan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga kabupaten Sigi, Buol, dan Tolitoli. Maka, secara hukum dibolehkan jika KPU Provinsi membiayai kebutuhan di kabupaten/kota untuk Pilkada serentak,” terangnya.
Dari total kebutuhan sekitar Rp33 miliar, KPU Sigi baru menerima dana hibah sebesar Rp30 miliar dari Pemda, dengan sisa saldo per 29 April 2025 sebesar Rp5.749.767.
Rincian kebutuhan untuk pembayaran honor PPS adalah sekitar Rp1,2 miliar, sedangkan untuk pembangunan TPS sebesar Rp1,8 miliar dan sudah mendapatkan bantuan dari Provinsi tinggal satu bulan gaji PPS yang sedang diusahakan pembayaran dalam waktu dekat.
“Kami berharap dana hibah dari KPU Provinsi dapat segera dicairkan agar honor teman-teman PPS bisa dibayarkan. Prinsip kami, honor harus dibayar sebelum keringat mereka kering,” ujarnya.
KPU Sigi menargetkan pembayaran bisa dilakukan secepatnya, sebelum batas waktu pengembalian dana hibah, yakni tiga bulan setelah penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sigi.
Jika tidak menggunakan dana hibah Pilgub, menurutnya, akan sulit secara aturan karena hibah non-pemilihan tidak bisa digunakan untuk pembiayaan kegiatan pemilihan.
“Kalau ini tidak terlaksana, bisa saja kami melanggar aturan. Hibah pemilihan tidak bisa dilakukan dua kali, apalagi sudah lewat tahapan, sementara hibah non-pemilihan tidak bisa membiayai penyelenggaraan pemilihan,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa KPU Sigi telah menyiapkan dua skema pembayaran transfer dan tunai. Untuk kecamatan-kecamatan yang jauh dari pusat kota, pembayaran akan dilakukan lewat transfer.
KPU telah bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Basuki Rahmat untuk percepatan proses transfer begitu dana masuk ke rekening Pilkada KPU Sigi.
Adapun untuk kecamatan yang dekat, pembayaran akan dilakukan secara tunai agar proses bisa berjalan serentak dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika dana dari KPU Provinsi disalurkan hari ini, maka kami bisa selesaikan pembayarannya paling lambat tanggal 6 Mei (Hari ini),” tegasnya.
Honorarium PPS yang harus dibayarkan per bulan yaitu Rp1,5 juta untuk ketua, Rp1,3 juta untuk anggota, Rp1,150 juta untuk sekretariat, dan Rp1,050 juta untuk staf sekretariat.
Dengan total 176 desa di Kabupaten Sigi, maka kebutuhan bulanan mencapai Rp1,2 miliar lebih.
Ia juga menjelaskan bahwa honor dibayarkan berdasarkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana operasional dari PPS dan PPK. Jika ada yang terlambat menyampaikan laporan, maka honornya belum bisa dibayarkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana.
Selain itu, Sekretaris KPU Sigi mengungkapkan adanya kesalahan transfer di tiga desa di Kecamatan Kinovaro, di mana honor telah terbayarkan lebih awal karena seharusnya itu merupakan pemotongan pajak.
“Dari 176 desa, hanya tiga desa yang sudah terbayarkan karena terjadi human error dalam sistem transfer. Maka total yang belum terbayarkan tinggal 173 desa, dengan nilai keseluruhan Rp1.271.550.000,” ujarnya.
Terkait kesalahan ini, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI untuk menentukan apakah dana tersebut perlu dikembalikan terlebih dahulu atau ada mekanisme lain yang tidak melanggar aturan.
“Harapan kami seluruh masyarakat Sigi bisa memahami situasi ini, dan bersama-sama mendorong agar penyelesaian honor PPS bisa segera tuntas sesuai aturan dan batas waktu yang ditetapkan,” pungkasnya. (Angel)






