Dituding Komisi I Tak Lampirkan RKB, Ketua KPU Sigi Bantah dan Beberkan Kronologi Anggaran

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Soleman, membantah pernyataan Ketua Komisi I DPRD Sigi, Dahyar S. Repadjori, yang menyebut KPU tidak melampirkan RKB (Rencana Kebutuhan Biaya) secara rinci saat pengajuan dana hibah senilai Rp30 miliar. (Foto:Angel/Journalrakyat.com)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Soleman, membantah pernyataan Ketua Komisi I DPRD Sigi, Dahyar S. Repadjori, yang menyebut KPU tidak melampirkan RKB (Rencana Kebutuhan Biaya) secara rinci saat pengajuan dana hibah senilai Rp30 miliar.

Melalui pesan WhatsApp, Soleman menegaskan bahwa dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Sigi pada Senin (5/5/2025), tidak ada kesimpulan yang disampaikan secara resmi oleh pimpinan rapat.

Bacaan Lainnya

Ia juga menjelaskan bahwa proses pengajuan anggaran telah melalui tahapan panjang, mulai dari usulan awal sebesar Rp60 miliar hingga rasionalisasi menjadi Rp44 miliar berdasarkan permintaan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun, Pemda hanya mampu mengalokasikan Rp30 miliar.

“Yang kami sampaikan dalam rapat adalah kronologi pengajuan, mulai dari angka Rp60 miliar, lalu diminta rasionalisasi oleh TAPD menjadi Rp44 miliar. Tapi Pemda hanya sanggup Rp30 miliar. Bahkan dalam pertemuan yang difasilitasi Kemendagri, tidak ada rincian penghitungan dari TAPD yang disepakati,” jelas Soleman.

Ia menambahkan bahwa KPU tetap menyusun anggaran dengan nominal Rp30 miliar sesuai kemampuan daerah, dan hal itu telah disampaikan dalam rapat kerja dengan DPRD.

“Jadi keliru kalau dikatakan KPU tidak menyusun RKB (Rencana Kebutuhan Biaya). Itu sudah kami sampaikan dalam rapat,” tegas Soleman.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sigi, Dahyar S. Repadjori, mengakui bahwa kemungkinan RKB itu memang ada di tingkat TAPD. Namun, menurutnya, dokumen rinci tersebut tidak pernah disampaikan ke DPRD saat proses penganggaran.

“Kami di DPRD hanya melihat nilai Rp30 miliar saja, tanpa rinciannya. Mungkin RKB-nya ada di Sekretariat Daerah. Tapi saat pengesahan, kami tidak melihat rincian itu,” ujar Dahyar.

Ia juga menyoroti proses pengajuan yang tidak melibatkan DPRD dalam pembahasan detail anggaran.

“Intinya, saat KPU melakukan tawar-menawar, kami tidak dilibatkan. Yang kami tahu hanya nominal akhir yang disetujui, yaitu Rp30 miliar,” tambahnya.

Sekretaris Komisi I, Ardiansyah, menilai pernyataan bahwa KPU tidak melampirkan RAB adalah keliru.

Ia menjelaskan bahwa KPU telah melakukan proses rasionalisasi dari angka awal Rp60 miliar hingga menjadi Rp44 miliar, namun kemampuan Pemda hanya di angka Rp30 miliar.

“RKB itu ada, hanya saja memang tidak ditemukan kesepakatan antara TAPD dan KPU. Jadi bukan berarti KPU tidak menyusun RKB,” jelas Ardiansyah.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam rapat terakhir, telah ditemukan titik temu terkait pembayaran sisa gaji anggota PPS, dan hal itu akan segera diselesaikan.

“Saya harap KPU Sigi bisa menyelesaikannya dalam satu minggu ke depan. Kami dari Komisi I melihat upaya itu sudah dilakukan, termasuk komunikasi dengan Pemprov yang bersedia membantu,” pungkas Ardiansyah.

Ia mengingatkan pentingnya perencanaan yang lebih matang ke depan, agar tidak ada lagi kebingungan soal anggaran dalam pelaksanaan pemilu. (Angel)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *