JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, kembali memimpin rapat koordinasi lanjutan terkait penanganan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Dusun Kankuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu, pada Senin (5/5/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk perwakilan dari Polres Sigi, Kodim, Kejaksaan Negeri, Pengadilan, dan instansi terkait lainnya.
Kepada wartawan, Wabup Samuel menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sigi untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.
“Pasca penutupan PETI di Dusun Kankuro, kami melihat belum ada gerakan lanjutan. Namun kami dari pemerintah daerah tetap bersyukur karena mendapat dukungan penuh dari Forkopimda baik dari Polres, Kodim, Kejari, hingga Pengadilan. Kami bersama Bupati Sigi sepakat bahwa pertambangan tanpa izin, baik di Lindu maupun wilayah lain di Sigi, tidak boleh beroperasi,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, turut dibahas rencana pembangunan pos penjagaan terpadu sebagai bagian dari strategi pengawasan di lokasi rawan aktivitas PETI.
Rencananya, akan dibangun tiga pos secara bertahap.
“Intinya, pos terpadu akan mulai dibangun, terutama di Dusun Kankuro. Kami terus berkoordinasi dengan pimpinan terkait waktu dan lokasi pembangunan pos ini,” ujar Samuel.
Menambahkan hal tersebut, Bupati Sigi, Mohammad Rizal Intjenae, mengatakan bahwa pembangunan posko terpadu akan dilakukan di tiga titik utama.
“Dalam waktu dekat ini akan dilakukan pembangunan posko di lokasi tambang Dusun Kankuro, Sadaunta, dan Puro’o. Ketiga titik itu akan menjadi pos terpadu untuk pengawasan dan pengendalian aktivitas PETI,” jelas Rizal.
Ia juga menyebutkan bahwa pembangunan pos ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan lapangan dan mencegah aktivitas pertambangan ilegal kembali terjadi.
Sementara itu, Wabup Samuel juga mengungkapkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku PETI sudah berjalan. Bahkan, menurutnya, aparat telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam beberapa kasus.
“Penegakan hukum tidak hanya melalui hukum adat. Pihak adat sudah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum kepada kami,” pungkasnya. (Angel)






