DPRD Sigi Sahkan Perda Pengelolaan Danau Lindu, Dorong Pelestarian Berbasis Kearifan Lokal

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sigi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Danau Lindu. Regulasi tersebut menjadi salah satu payung hukum dalam menjaga kelestarian kawasan danau sekaligus mengatur pemanfaatannya agar dapat berlangsung secara adil dan berkelanjutan.

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan, keberadaan perda tersebut memberikan legalitas dan legitimasi bagi pemerintah daerah bersama masyarakat dalam mengelola serta melestarikan Danau Lindu secara berkesinambungan dan terkoordinasi.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pengelolaan kawasan Danau Lindu tidak cukup hanya mengandalkan peran pemerintah. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan pemangku adat, menjadi bagian penting agar pengelolaan danau tetap memperhatikan kondisi sosial serta kearifan lokal yang berkembang di kawasan tersebut.

“Ini pasti harus melibatkan semua stakeholder termasuk pemberdayaan masyarakat dan pemangku adat,” kata Samuel saat memberikan sambutan pada pengesahan empat perda di Kantor DPRD Sigi, Desa Bora, Selasa (18/3/2025).

Ia mengatakan, perda tersebut juga diperlukan untuk mengatur pemanfaatan Danau Lindu secara lebih adil dan berkelanjutan. Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah berharap potensi konflik antarpengguna kawasan dapat diminimalkan sekaligus memastikan manfaat danau dapat dirasakan secara lebih merata.

“Dengan adanya aturan ini tentunya bisa mencegah terjadinya konflik antara berbagai pengguna dan memastikan distribusi manfaat yang merata,” ujarnya.

Selain mengatur pemanfaatan, Samuel menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan kawasan Danau Lindu. Menurutnya, potensi sumber daya alam di kawasan tersebut perlu dikelola dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat saat ini sekaligus keberlangsungan lingkungan untuk generasi mendatang.

Dalam paripurna tersebut, DPRD Sigi bersama Pemkab Sigi juga mengesahkan tiga perda lainnya. Keempat perda itu masing-masing tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Pengelolaan Danau Lindu, Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Untuk perda tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, Samuel mengatakan regulasi tersebut menjadi arah dan landasan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan kelompok lanjut usia.

“Penyelenggaraan kesejahteraan lansia adalah salah satu perwujudan pembangunan kesejahteraan sosial di Sigi,” sebutnya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong terwujudnya Kabupaten Sigi yang lebih ramah dan terpadu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat lanjut usia.

Sementara itu, Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah memberikan dasar hukum bagi Pemkab Sigi untuk melakukan penambahan modal pada Bank Sulteng.

Menurut Samuel, penyertaan modal tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan dan pengembangan perekonomian daerah sekaligus menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Tujuan penambahan modal ini untuk meningkatkan perekonomian dan mengembangkan perekonomian daerah,” ujarnya.

Samuel menambahkan, peningkatan PAD diharapkan dapat memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pada akhirnya memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Jika sumber PAD bisa meningkat maka akan terwujud kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Pengesahan empat perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sigi yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sigi Ilham dan didampingi Wakil Ketua II Ikra Ibrahim. Dari pihak pemerintah daerah, rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi.

Dengan disahkannya regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang lebih jelas dalam menjalankan kebijakan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam, perlindungan kelompok masyarakat, penguatan ekonomi daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *