JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Enam fraksi di DPRD Kabupaten Sigi menyatakan dapat menerima dan menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan Raperda tersebut, Selasa (14/4/2026).
Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sigi dan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim. Rapat turut dihadiri unsur pemerintah daerah yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kemasyarakatan, dan SDM, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD Sigi.
Dalam pandangan umum yang disampaikan melalui juru bicara masing-masing, enam fraksi memberikan tanggapan terhadap rencana perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah.
Fraksi Golkar menyampaikan pandangan melalui Hj. Hazizah, Fraksi Gerindra oleh Abubakar Fahmi Alaydrus, Fraksi Demokrat oleh Ruslan, Fraksi PDI Perjuangan oleh Alia Idrus, Fraksi NasDem oleh Irma Haflianty Yangka, serta Fraksi Persatuan Bintang Bangsa oleh Hi. Azhar Hi. Nontji.
Setelah mendengarkan pandangan seluruh fraksi, Ikra Ibrahim menyimpulkan bahwa pada prinsipnya seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
“Berdasarkan pandangan umum fraksi-fraksi, pada prinsipnya seluruh fraksi dapat menerima dan menyetujui Raperda ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya,” ujar Ikra.
Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk melanjutkan pembahasan Raperda ke tingkat pembicaraan berikutnya. Tahapan tersebut akan menjadi ruang bagi DPRD bersama pemerintah daerah untuk membahas substansi perubahan aturan secara lebih mendalam.
Dalam rapat itu juga ditetapkan agenda berikutnya berupa penyampaian jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum fraksi-fraksi. Jawaban tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama pukul 16.00 WITA.
Ikra berharap seluruh tahapan pembahasan Raperda dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya proses pembahasan dilakukan secara cermat agar regulasi yang dihasilkan dapat mendukung kepentingan daerah dan masyarakat.
Dengan berlanjutnya pembahasan Raperda tersebut, DPRD Sigi bersama pemerintah daerah selanjutnya akan melakukan pembahasan lebih lanjut sebelum regulasi tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (***)






