JOURNALRAKYAT.COM, PALU – Mantan Ketua OSIS Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Palu, Alya, menjalani pemeriksaan di Kantor Inspektorat Sulawesi Tengah pada Kamis (30/1/2024).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari investigasi atas dugaan pungutan liar (pungli) di sekolahnya, yang sempat memicu aksi demonstrasi para siswa di Gedung DPRD Sulteng pada Oktober 2024 lalu.
Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Sulawesi Tengah, Fitri Mastura, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim investigasi khusus untuk mendalami kasus ini.
Salah satu fokus utama penyelidikan adalah dugaan intimidasi terhadap Alya, yang akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua OSIS dan hampir dikeluarkan dari sekolah sebelum menyelesaikan masa pendidikannya.
Dalam pemeriksaan di Inspektorat, Alya didampingi kuasa hukumnya, Rivaldy Prasetyo, dari Yayasan Rumah Hukum Tadulako.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut membahas kronologi aksi demo serta intimidasi yang dialaminya.
“Tadi yang dibahas di dalam itu mengenai kronologi terjadinya demo dan apa saja yang telah terjadi di sekolah. Selain itu, juga ditanyakan tentang indikasi intimidasi dan ancaman yang saya alami,” ungkap Alya.
Alya juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat dikeluarkan secara sepihak dari sekolah, namun setelah melapor ke Kepala Bidang SMK di Dinas Pendidikan, keputusan itu dibatalkan.
“Iya, betul, saya sempat dikeluarkan dari sekolah. Tetapi setelah saya melapor kepada Kabid SMK, Alhamdulillah saya bisa kembali bersekolah. Saya juga menduga pihak sekolah mengetahui bahwa saya diperiksa di Inspektorat, karena informasinya berasal dari mereka,” ujar Alya.
Ia menambahkan bahwa mayoritas teman-temannya memberikan dukungan penuh dalam membuka kasus dugaan pungli ini, meskipun ada beberapa yang keberatan.
Sementara itu, kuasa hukum Alya, Rivaldy Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Inspektorat telah memanggil tiga orang dari pihak SMKN 2 Palu untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
“Mereka ditanya soal awal mula aksi demonstrasi hingga intimidasi terhadap Alya, termasuk upaya pengeluaran dirinya dari sekolah. Namun, hasilnya masih dalam proses,” jelas Rivaldy.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Inspektorat.
“Untuk saat ini, belum ada bocoran mengenai hasil investigasi dan bagaimana langkah ke depannya. Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari Inspektorat,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan praktik pungli di sekolah dan perlakuan terhadap siswa yang menyuarakan ketidakadilan. Banyak pihak berharap hasil investigasi ini bisa membawa kejelasan dan keadilan bagi Alya serta siswa lainnya. (*)






