JOURNALRAKYAT.COM, PALU, – Inspektorat Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi membentuk tim investigasi khusus untuk mendalami kasus yang menimpa Alya, mantan Ketua OSIS SMKN 2 Palu, yang diduga mengalami intimidasi setelah menyuarakan dugaan pungutan liar di sekolahnya.
Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Sulteng, Fitri Mastura, menegaskan bahwa investigasi ini dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
“Tim telah bekerja sejak laporan awal diterima dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng. Saat ini, kami sedang mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait,” ujar Fitri saat ditemui di Gedung Inspektorat Sulteng, Kamis (30/1/2025) sore.
Kasus ini bermula dari aksi protes siswa SMKN 2 Palu terhadap dugaan pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah.
Aksi demonstrasi yang berlangsung di Gedung DPRD Sulteng pada Oktober 2024 itu mendorong Alya, selaku Ketua OSIS, menjadi salah satu perwakilan yang bersuara atas keluhan siswa.
Namun, tak lama setelah aksi tersebut, Alya justru mengalami tekanan.
Ia dicopot dari jabatannya sebagai Ketua OSIS dan bahkan sempat dikeluarkan secara sepihak oleh sekolah.
Keputusan tersebut akhirnya dibatalkan setelah Alya melaporkan kasus ini ke Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng.
Kini, Alya telah kembali bersekolah dan tetap bersemangat melanjutkan pendidikannya.
“Saya bersyukur bisa kembali ke sekolah. Banyak teman-teman yang tetap mendukung saya untuk memperjuangkan keadilan,” ujarnya.
Dalam penyelidikan awal, tim investigasi Inspektorat Sulteng telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan, termasuk perwakilan Dinas Pendidikan serta pihak sekolah.
Alya sendiri telah dimintai keterangannya secara langsung, didampingi oleh kuasa hukumnya, Rivaldy Prasetyo dari Yayasan Rumah Hukum Tadulako.
“Kami sudah melakukan wawancara dengan Alya dan sedang mengumpulkan informasi tambahan dari berbagai sumber. Semua fakta akan kami kaji dan bandingkan dengan regulasi yang berlaku sebelum membuat rekomendasi kepada Gubernur,” kata Fitri.
Saat ini, surat tugas tim investigasi dijadwalkan berakhir pada 3 Februari 2025. Namun, Fitri menegaskan bahwa jika ditemukan fakta baru yang perlu ditindaklanjuti, masa investigasi bisa diperpanjang.
“Jika ada perkembangan signifikan, kami bisa memperpanjang waktu investigasi untuk memastikan semua aspek kasus ini terungkap,” katanya. (*)






