Honor Tertahan, PPS: KPU Sigi Hanya Janji Tanpa Bukti

Dua Anggota PPS, yakni Saiful (Kemeja Hitam) dari Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, dan Faturahman (Baju batik) dari Desa Maku, Kecamatan Dolo, yang belum menerima honor mereka di Bulan Januari. (Foto:Angel/Journalrakyat.com)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Kekecewaan mendalam dirasakan oleh sejumlah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Pasalnya, honorarium PPS untuk bulan Januari 2025 belum juga dibayarkan hingga sekarang.

Bacaan Lainnya

Dua anggota PPS, Saiful dari Desa Kotarindau dan Faturahman dari Desa Maku, Kecamatan Dolo, bersama rekan-rekannya telah berkali-kali mendatangi KPU Sigi untuk menuntut kejelasan. Namun, alih-alih mendapat jawaban pasti, mereka mengaku justru dipingpong dari satu pejabat ke pejabat lain.

Puncaknya, Selasa (8/4/2025), Saiful dan Faturahman resmi melaporkan KPU Kabupaten Sigi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi atas dugaan tindak pidana korupsi.

Mereka didampingi kuasa hukum, Imansyah, dalam pengajuan laporan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari.

Menurut Imansyah, dugaan korupsi muncul akibat tidak dibayarkannya honor PPS se-Kabupaten Sigi untuk Januari 2025. Padahal, dana hibah dari Pemerintah Daerah Sigi kepada KPU senilai Rp30 miliar disebut sudah mencakup honorarium PPS selama delapan bulan, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 543 Tahun 2022.

“Ada tiga Desa yang sudah di transfer, KPU beralasan terjadi salah transfer dan untuk membayar PPS yang lainnya menunggu sharing anggaran dari KPU Provinsi. Tapi itu bertabrakan dengan aturan Kemendagri Nomor 1 Tahun 2020, yang hanya memperbolehkan sharing anggaran untuk tiga hal: tambahan calon, pemilihan ulang, dan PSU,” ujar Imansyah.

Saiful menambahkan, revisi Surat Keputusan (SK) masa kerja PPS yang sebelumnya berakhir 26 Desember 2024 kemudian diperpanjang hingga 7 Januari 2025, seharusnya menjadi dasar untuk tetap dibayarkan honor Januari.

“Berkaitan dengan salah transfer di tiga desa, kenapa tidak ditarik kembali? Kenapa kami harus menanggung akibatnya dan kami merasa itu tidak adil, ” tegas Saiful.

Lebih jauh, mereka merasa dipermainkan. “Kami berkonsultasi ke bendahara, diarahkan ke sekretaris. Dari sekretaris ke pejabat pembuat komitmen, lalu diminta buat LPJ. Setelah selesai pun honor belum juga dibayarkan. Ini sudah hampir empat bulan,” tambahnya.

Sementara itu, Faturahman menyampaikan rasa kecewanya dengan suara yang bergetar.

“Harusnya kami datang ke KPU Sigi membawa rasa bangga karena sukses menyelenggarakan Pilkada secara jujur dan adil. Tapi nyatanya, kami datang dengan penuh kekecewaan dan air mata karena hak kami belum dibayar. Tidak ada satu pun pernyataan dari KPU yang bisa kami percaya,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa KPU Sigi telah gagal memberi contoh yang baik kepada para penyelenggara di tingkat bawah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPU Sigi belum memberikan tanggapan resmi atas laporan ini. (Angel)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *