JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, saat dikonfirmasi Journalrakyat.com pada Selasa (8/4/2025) sore.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan honorarium atau gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk bulan Januari 2025 yang hingga kini belum dibayarkan.
“Kami di Kejari Sigi sudah menerima laporan tersebut hari ini. Selanjutnya, laporan ini akan kami disposisi ke pimpinan untuk menentukan arahnya seperti apa. Yang jelas, kami akan pelajari terlebih dahulu,” ujar Resky.
Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk ke kejaksaan tidak serta-merta langsung diproses.
“Laporan perlu kami pelajari dan selidiki lebih dulu, agar bisa ditentukan langkah lanjutan yang tepat,” tambahnya.
Resky juga menyebut bahwa hingga saat ini, baru satu laporan resmi yang masuk. Pelapor mengaku sebagai bagian dari kelompok penyelenggara pemungutan suara yang belum menerima gaji mereka.
Terkait target penyelesaian atau penyelidikan kasus ini, pihak Kejari belum bisa memastikan.
“Masih banyak tahapan proses yang harus dilakukan. Setelah dipelajari lebih lanjut, barulah bisa ditentukan sikap atau langkah hukum apa yang akan diambil,” jelasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan mengatakan bahwa informasi yang bisa disampaikan saat ini masih terbatas, karena kasus tersebut masih dalam tahap awal pengkajian oleh pihak kejaksaan. (Angel)






