Kasi Penetapan Hak BPN Palu Sebut Klaim Sertifikat Tanah di Huntap Tondo I Perlu Verifikasi Lebih Lanjut

Kasi Penetapan Hak BPN Palu Sebut Klaim Sertifikat Tanah di Huntap Tondo I Perlu Verifikasi Lebih Lanjut. (Foto:Angel/Journalrakyat.com)

JOURNALRAKYAT.COM, PALU – Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Palu, Dr. Syariatudin, S.SiT., M.AP., angkat bicara terkait polemik klaim kepemilikan tanah di kawasan Hunian Tetap (Huntap) Tondo I, Kota Palu, yang kembali mencuat baru-baru ini.

Pada Kamis, 24 April 2025, kuasa hukum Vebry Tri Haryadi yang mewakili kliennya, James Hendry Hamdani, memasang spanduk klaim kepemilikan tanah seluas 6.967 meter persegi di Huntap Tondo I. Spanduk tersebut memuat tiga Sertifikat Hak Milik (SHM).

Bacaan Lainnya

Adapun total luas lahan yang diklaim adalah 6.967 m², yang kini dihuni oleh 33 Kepala Keluarga (KK) dan belum bersertifikat.

Syariatudin menegaskan bahwa BPN tidak mungkin menerbitkan sertifikat tanah secara tumpang tindih secara sadar.

Menurutnya, proses penerbitan sertifikat sangat ketat dan menggunakan asas kontradiktur delimitasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

“Asas ini mewajibkan pemasangan patok batas permanen sebelum pengukuran. Patok harus berbahan kuat, seperti besi atau kayu keras, tertanam minimal 70–90 cm dan terlihat 15 cm dari permukaan tanah, dicat merah sebagai tanda kepemilikan,” jelasnya Jumat (3/4/2025).

Setelah pemasangan patok, pemohon mendaftarkan tanah ke BPN. Petugas akan memverifikasi data, mengukur lahan di lapangan dengan disaksikan pihak kelurahan dan tetangga berbatasan. Selanjutnya, dibuat peta bidang dan diverifikasi kesesuaian dengan rencana tata ruang.

“Setelah verifikasi menyeluruh, barulah panitia memutuskan penerbitan sertifikat. Jadi tidak mungkin ada sertifikat yang diterbitkan secara asal,” tegasnya.

Terkait klaim di Huntap Tondo I, Syariatudin mengaku hingga kini belum dapat memastikan apakah benar lokasi sertifikat tersebut berada di area huntap.

“Kalau sertifikat terbit sejak 2013, harusnya sejak dulu sudah dipasang patok, dibangun rumah, atau dimanfaatkan. Kalau tiba-tiba sekarang muncul klaim, patut dipertanyakan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pemilik sah wajib menjaga patok batas, memanfaatkan tanah sesuai rencana permohonan awal, dan memelihara kesuburan tanah.

“Jangan-jangan klaim ini salah alamat. Sertifikatnya mungkin benar, tapi lokasinya bukan di Huntap,” kata Syariatudin.

Ia juga mengkritisi sikap pihak pengklaim yang baru muncul setelah pembangunan huntap selesai.

“Mengapa saat pembangunan tidak ada protes? Ini malah muncul setelah huntap berdiri. Seolah-olah datang sebagai ‘pahlawan kesiangan’,” ucapnya.

Syariatudin menyarankan, jika memang yakin lahan berada di Huntap, pihak pengklaim sebaiknya mengajukan gugatan ke pengadilan atau meminta pengembalian batas melalui prosedur resmi sesuai Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010.

“BPN bersifat pasif, bukan polisi tanah. Kami hanya bertugas melakukan pencatatan administratif dan memverifikasi kebenaran formal, bukan kebenaran materiil,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Syariatudin kembali menekankan agar pemilik sertifikat dari era 1960–1996 segera melakukan validasi ulang, karena teknologi pemetaan saat itu belum seakurat sekarang.

“Kalau ragu dengan letak tanah yang tercantum dalam sertifikat, silakan ajukan pengembalian batas ke kantor kami. Tapi jangan mendadak mengklaim lahan yang sudah lama dibangun untuk kepentingan publik,” pungkasnya. (Angel)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *